Polsek Ciruas Hadiri Rapat Penetapan Lokasi TPS di Desa Kaserangan

Panitia Pemilihan Kepala Desa Kaserangan Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang, telah mengadakan rapat yang dihadiri oleh Camat Ciruas, Kapolsek Ciruas dan Danramil Ciruas, PJS Kepala Desa Kaserangan, Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa Kaserangan, diantaranya membahas lokasi Tempat Perhitungan Suara (TPS). Rabu (27/10/2021). Pukul 13.00 WIB.

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di Kabupaten Serang ini dilaksanakan di masa pandemi COVID-19. Oleh karena itu, Pilkades serentak ini harus aman COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) baik bagi pemilih, petugas TPS (Tempat Pemungutan Suara) dan lokasi TPS.

Camat Ciruas Drs. Eri Suhaeri. M. Si, mengatakan, penerapan prokes bagi pemilih diantaranya pemilih wajib memakai masker, dilakukan pengukuran suhu tubuh, mencuci tangan memakai air mengalir dan sabun/memakai handsanitizer saat datang dan akan meninggalkan TPS serta menjaga jarak.

“Selain itu, tidak berkerumun, memakai tinta tetes setelah memilih,” katanya.

Selanjutnya, penerapan prokes bagi petugas TPS, petugas wajib memakai masker, memakai face shield, memakai baju lengan panjang, secara berkala mencuci tangan memakai air mengalir dan sabun/memakai handsanitizer selama pemilihan berlangsung. “Serta, menjaga jarak serta tidak berkerumun,” tegasnya.

Dengan Hasil Sebagai berikut :

– TPS 01 = Tanah Kosong sebelah rumah kosong milik Sdr. H. Muslik 006/003.
– TPS 02 = Tanah Kosong sebelah Kantor BPS sebelah 002/001.
– TPS 03 = Gedung kosong 003/001.
– TPS 04 = Cubluk (sebelum PT. BAY INDONESIA) 006/001
– TPS 05 = Jombang 006/003
– TPS 06 = Sebelah PT. BAY INDONESIA 006/003
– TPS 07 = Lapangan Bola Kp. Sadah 008/004.

About admin _

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …