PRESS RELEASE PENGUNGKAPAN KASUS JUDI TOGEL & JENIS FAJAR PAKONG OLEH DITRESKRIMUM POLDA BANTEN

img_7220tribratanewsbanten.com – Subdit III JATANRAS Direktorat Reserse Kriminal Umum berhasil mengungkap kasus judi togel dan jenis fajar pakong di ruang rapat Ditreskrimumrabu siang tadi, (14/09).

Kabidhumas Polda Banten, AKBP Zaenudin mengatakan kedua pelaku ditangkap pada lokasi yang berbeda. Desa Banten, tepatnya di Kp. Pasar Karangantu tsk NAM melakukan aksinya sebagai pengecer judi togel dengan cara menerima pasangan nomor judi togel dari pemasang, kemudian uang pasangan judi dari para pemasang kemudian disetorkan ke pengepul yang sampai sekarang masih DPO. Omset yang didapat dari judi togel ini mencapai 15juta.

Selanjutnya pada lokasi yang berbeda petugas melakukan penangkapan terhadap pengecer judi jenis lainnya. Tersangka PR sebagai pengecer judi fajar pakong diamankan Subdit III/jatanras Ditreskrimum Polda Banten di desa bakung cikande, Kab. Serang.

dari tersangka NAM petugas mengamankan uang sejumlah 50ribu dan 1 buah handphone , kemudian dari tersangka PR mengamankan 1 lembar kertas rekapan nomor judi pakong, 1 buah lembar kertas tafsir binatang dalam angka, 1 buah hp, dan lembar kertas kode Bandar. Semua barang dan sejumlah uang yang diamankan dijadikan sebagai barang bukti, dan mereka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Ujar AKBP Budi Batara Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten saat press release berlangsung.

-id-

About

Check Also

http://tribratanews.banten.polri.go.id/cegah-adanya-perang-sarung-anggota-polsek-rangkasbitung-polres-lebak-patroli-dialogis-taman-angklung/

Dalam rangka peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat,Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan pengaturan arus …