Rusak Jendela rumah, Pecuri di Tangkap Satreskrim Polres Serang

Kabupaten Serang_| Desa Sukamenak Kecamatan Cikesal Kabupaten Serang Prov Banten di hebohkan dengan adanya Pencurian rumah salah satu warga, Pencuri tersebut merusak jendela rumah Korban pada hari Kamis, (14/1/2021) Sekitar Jam 03.00 WIB.

1 (satu) Unit Motor Honda Scoppy dan 2 (Dua) buah Handphone Merk Xiaomi Redmi 6A, Samsung A01 raib di gasaknya informasi di dapat dari Polres Serang yang di pimpin AKBP Maryono S.I.k., M.Si., Kapolres Serang melalui AKP David Adhi Kusuma S.Ik., MH., dan Kanit Resmob Iptu Priyanto SH.

Kapolres menyampaikan Pada Awak media bahwa.
“Menindak Lanjuti Laporan dari Korban Mas AD warga Desa Sukamenak Kec.Cikesal dengan bukti

” Laporan Polisi Nomor : LP/06/I/2021/Sektor Cikesal/Res.Serang/Banten Tanggal 14 Januari 2021″.

“Laporan Polisi Nomor : LP/69/II/2021/Sek Petir/Res.Serang/Banten Tanggal 03 Februari 2021”.

Anggota Kami dari Jajaran Sat Reskrim dan Resmob Serang lakukan Penangkapan Tersangka ( SP ) aliyas (E) yang berumur Dua Puluh Dua (22)Tahun di jalan raya Serang -Petir tepatnya di SPBU Indostation.
pada hari Rabu, (3/1/2021) sekitar jam 15.00 WIB.

(SP) di duga melakukan pencurian yang pembobolan jendela dalam rumah Korban Mas AD di Ciakar Desa Sukamenak Kec Cikesal kab Serang.

Setelah dilakukan Penangkapan Oleh Anggota Kami (SP) Mengakui Melakukan Pencurian bersama dengan (J) Selanjutnya Tim Kami melakukan Pengembangan mencari saudara (J) dan Anggota kami kembali Berhasil menangkap (J) yang sedang berada di rumahnya di kelurahan Sukawana dengan beberapa barang bukti Kamis, (14/1/2021) pagi jam 03.00 WIB.

Di dalam rumah korban di Desa Sukamenak kecamatan Cikesal Kab.Serang Pada Saat penangkapan tersangka (J) Anggota Lakukan penyitaan barang bukti 1 Unit motor Honda Scoppy wana Hitam, 1 Unit motor Honda Beat Warna Hitam, 1 Unit motor Satria F warna biru, 1 unit Handphone Merek Samsung A01, 2 Unit Handphone Merek Samsung lipat, 2 Buah Mata Kunci, 1 Buah Kunci Leter Y, 1 Buah Gegep, 1 Buah Korek Senter, 2 Buah Kunci L, 1 Buah Pisau, 3 Buah Linggis, 1 Buah Tas hitam, Hasil Tindak Kejahatan Tersangka.

Sebagaimana Yang dimaksud dengan kejadian ini, Pelaku di Jerat dalam Pasal 363 KUHP dengan Ancaman Pidana Paling Lama 7 (Tujuh) Tahun Penjara”, Tegas Kapolres

Akp David Kasat Reskrim Polres Serang mengatakan
“kami Jajaran Sat Reskrim. Polres Serang akan Selalu terus menindak para pelaku kriminalitas kejahatan di Wilayah Kabupaten Serang agar Kabupaten Serang aman dan Kondusif dari tindak kejahatan”, Tungkas David

About

Check Also

Personil Polsek Panggarangan Polres Lebak melaksanakan giat sambang Ke Kantor Desa Cihara

Guna mendukung program Kapolda Banten “Cooling Sistem” dan memelihara harkamtibmas yang sudah terjaga aman dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *