Saat Tidur, Pengedar Tembakau Gorila Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota

SERANG KOTA – Saat tertidur pulas diatas kasur di rumahnya, NS (21) diamankan unit Satresnarkoba Polres Serang Kota sekitar pukul 02.00 Wib, Kamis (07/10).

NS yang tak memiliki pekerjaan tetap dan ingin mendapatkan cuan dengan cara mudah, nekat menjadi pengedar narkoba jenis tembakau gorila.

Kasatresnarkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap NS di rumahnya dengan barang bukti.

“Unit Satresnarkoba Polres Serang Kota menangkap NS, pengedar narkoba di rumahnya. Dengan barang bukti yang didapat 15 bungkus tembakau gorila dengan berat kotor 16,6 gram,” ujar Agus.

Kepada petugas yang mendatangi rumahnya, pelaku mengakui narkoba sintetis jenis tembakau gorila merupakan miliknya, yang telah dia bungkus kecil untuk diedarkan kekonsumennya.

Saat ini pelaku NS sudah berada di kantor Satresnarkoba Polres Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan barang bukti tembakau gorila sudah dikirim ke Puslabfor untuk diperiksa lebih lanjut, karena perbuatannya NS diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Sesuai dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Permenkes nomor 04 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika,” tutur Agus. (Bidhumas)

About admin _

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …