TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN-  Narkoba Seakan tak pernah ada habisnya, Satnarkoba Polres Serang, kembali mengungkap kasus penyalah gunaan narkotika diwilayah hukum Polres Serang, kali ini, tersangka berinisial AI alias TOPAN (27) diamankan petugas karena menyimpan 4 bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu, (08/05).
Kasat Narkoba Polres Serang, AKP. H.NANA SUPRIYATNA, SH, MHÂ mengatakan, “tersangka ditangkap karena memiliki narkotika jenis sabu” dari tangan tersangka, jelas Kasat Narkoba, pertugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 4 (Empat) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis Shabu.
“Tersangka di tangkap sewaktu sedang berdiri di pinggir jalan Raya dan sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut, yang disimpan didalam kantong celana sebelah kiri bagian depan yang digunakan oleh tersangka AI pada saat itu ,” kata H.NANA, Selasa (09/05).
H. NANA menjelaskan, untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Serang, “Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Serang untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.