seorang pelaku Penyalahgunaan narkoba, diamankan Satresnarkoba Polres Serang Kota

|TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN,Kota Serang, | Puluhan butir narkotika jenis Ektasi seberat 22,69 gram diamankan Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten dari seorang pelaku Penyalahgunaan narkoba berinisial JA (30) pada Selasa 3 Maret 2020 pukul 03.00 WIB.

“Sebanyak 70 butir pil ekstasi berhasil kita amankan dari rumah tersangka JA (30) warga Kp. Pabuaran Rt. 021/006 Desa Pabuaran Kec. Pabuaran Kab. Serang,”ungkap Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, S.IK., melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana, SH., Ketika dikonfirmasi. Selasa (3/3/202).

Menurut Kasat Narkoba, Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini bermula dari informasi masyarakat.

Berbekal laporan tersebut, kata AKP Wahyu, pihaknya langsung memerintahkan anggotanya untuk malakukan penyelidikan, Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Dalam penggeledahan di rumah tersangka tersebut didapat plastik besar yang berisikan 70 butir pil ekstasi dengan berat 22,69 gram dan 1 buah HP merk Oppo, Setelah didapatkan barang bukti tersebut langsung diamankan ke Satresnarkoba Polres Serang Kota,” terang AKP Wahyu.

Lebih lanjut dijelaskan, tersangka mengakui bahwa bahwa barang haram tersebut untuk diedarkan kembali.

Untuk mendapatkan pil-pil tersebut, tersangka membelinya dari seseorang berinisial M, Kasus ini akan kita kembangkan,” tandasnya

“Atas Perbuatannya, tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dg ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,”pungkasnya.

About

Check Also

Cegah Kerawanan Kamtibmas, Polsek Pontang Polres Serang Lakukan Patroli Obyek Vital Malam Hari

Serang – Ciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, Anggota Polsek Pontang Polres Serang melaksanakan patroli …