Seorang Pemuda diamankan satresnarkoba Polres Serang Kota

whatsapp-image-2020-02-05-at-14-06-44-1

|TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN, Kota Serang- Banten.Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten berhasil mengamankan R (26) dalam penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu Di kelurahan Kagungan kecamatan Serang kota serang selasa tanggal (04/2/2020) jam 17.30 Wib.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso, S.H., M.H melalui Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono saat dikonfirmasi awak media, rabu (5/2/2020) membenarkan ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu

“Bedasarkan informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Serang kota Polda Banten berhasil mengamankan seorang pemuda R (26) Kecamatan Taktakan Kota. Serang,” Katanya.

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu

“di ketahui bahwa ia mengaku memilikinya, dan pengakuan tersangka mendapatkan barang bukti tersebut dari IM (DPO),” Ujarnya.

Sementara itu ditempat berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P menyampaikan bahwa Atas perbuatan remaja R (26) akan dikenakan pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten guna pemeriksaan lebih lanjut,” Ujarnya

Terakhir edy menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat bisa bantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi narkotika

About

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …