Seorang Wanita Dijadikan Umpan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

picsart_12-16-02-10-50

Tribratanews.banten.polri.go.id – Kepolisian Sektor Panongan Resor Tangerang, Banten, berhasil menangkap tiga pelaku pencurianan sepeda motor di Kampung Panyembir, Serdang Kulon, Kecamatan Panongan (TKP), Kamis (15/12). Para pelaku memanfaatkan seorang perempuan sebagai umpannya untuk memancing korbannya.

Kejadian berawal dari korban bersama temannya berboncengan mengendarai sepeda motor, diperjalanan keduanya melihat seorang perempuan yang bernama Mai (nama samaran) sedang menangis. Merasa tidak tega, akhirnya mereka menghampiri Mai dan menawarkannya tumpangan.

Setibanya di TKP, Mai yang tak lain adalah anggota komplotan pelaku pencurian berpura-pura menjatuhkan tasnya dan meminta saksi menghentikan motornya untuk mengambil tas. Ketika teman korban menghentikan motor, tiba-tiba datang 2 (dua) orang pelaku lain yang sudah membuntuti dengan sepeda motor, langsung menghampiri korban sambil menodongkan pisau ke leher temannya yang mengendarai sepeda motor korban. Pelaku kemudian  merampas sepeda motor dan meninggalkan korban di TKP.

Setelah korban melaporkannya ke Polsek Panongan, Kanit Reskrim Ipda Eddy Sumantri bersama anggotanya melakukan penyelidikan dan telah mengetahui ciri-ciri para pelaku juga keberadaannya. Pelaku Mai (27) berhasil ditangkap di sebuah mall di Tangerang, dari penangkapan mai petugas melakukan pengembangan dan menangkap kedua pelaku lainnya AL (31), ED (27) pada keesokan harinya, Jumat (16/12) dini hari tadi.

Kapolsek Panongan AKP Trisno T. Uji, menerangkan, Penangkapan AL dirumah kontrakannya di daerah Cipondoh, Tangerang, mendapatkan perlawanan berusaha melarikan diri dan menyerang petugas dengan mencoba merampas senjata api milik Ipda Eddy.

Ditambahkan, dari penangkapan AL, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku ketiga, yaitu ED di pangkalan angkot Kampung Candu, Curug. Kedua pelaku dilumpuhkan karena berusaha melawan petugas ketika dilakukan penangkapan.

“Saat ini ketiga pelaku diamankan oleh Polsek Panongan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan dapat dijerat hukum pidana pencurian dengan kekerasan, pasal 365 KUHPidana tentang dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.” tutup AKP Trisno T. Uji.

About

Check Also

Sampaikan Pesan Kamtibmas Melalui Sambang Dialogis Polsek Kskp Banten Polres Cilegon Polda Banten

Guna berupaya mengimplementasikan Program Quick Wins Presisi Polri dan Cooling System Polres Cilegon Polda Banten …