Sidang Pra Peradilan Nuraen Di Gugurkan Oleh Pengadilan Negeri

SERANG KOTA – Kasus dugaan pencurian di PT. Gudang Gama beberapa waktu lalu sedang dalam sidang pada Rabu (06/10) tersangka atas nama Nuraen Bin Masuni melakukan Pra Peradilan Pengadilan Negeri Serang terhadap Polsek Serang Polres Serang Kota Polda Banten.

Kapolsek Serang Polres Serang Kota Kompol Bambang Wibisono mengatakan pada saat persidangan Termohon dihadiri oleh Team Bidkum Polda Banten, Kasikum Polres Serang Kota, Kanit Reskrim Polsek Serang dan Penyidik Pembantu

“Kedatangan kepolisian guna memenuhi tuntutan Pra Peradilan dari pemohon dengab dasar bahwa Polsek Serang melakukan salah tangkap, sedangkan kita tidak melakukan penangkapan, pihak dari PT Gudang Gama lah yang datang dengan membawa tersangka atas dugaan pencurian,” jelasnya.

Gugatan Pra Peradilan Nomor : 14/Pid.Pra/2021/PN.Srg dengan pemohon yaitu Nuraen bin Masuni melalui Kuasa hukumnya Songga Aurora Abadi, S.H., M.H dan Rizky Arifianto dari LBH Rakyat Banten kepada termohon yaitu Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, CQ. Kepala Kepolisian Daerah Banten, CQ. Kepala Kepolisian Resor Serang Kota, CQ. Kepolisian Sektor Serang terkait penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik unit Reskrim Polsek Serang kepada termohon Nuraen bin Masuni dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan atau pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana

Sidang gugatan dilaksanakan selama 7 hari yaitu dengan agenda sidang ke 1 dilaksanakan pada Selasa 28 September 2021 dengan agenda pembacaan gugatan dari Pemohon, sidang ke 2 dilaksanakan pada Rabu 29 September 2021 dengan agenda pembacaan jawaban dari Termohon, sidang ke 3 dilaksanakan pada Kamis 30 September 2021 dengan agenda Replik dari Pemohon, sidang ke 4 dilaksanakan pada Jumat 01 Oktober 2021 dengan agenda duplik dan pemeriksaan bukti surat, sidang ke 5 dilaksanakan pada Senin 4 Oktober 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan dari para saksi, sidang ke 6 dilaksanakan pada selasa 5 Oktober 2021 dengan agenda kesimpulan, dan sidang ke 7 dilaksanakan pada hari Rabu 6 Oktober 2021 dengan agenda putusan.

Selain itu, kata Kapolsek Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Santosa. SH menggugurkan (memenangkan, red)  tuntutan pra pradilan atas nama pemohon.

“Untuk diketahui sidang Pra pradilan tersebut pemohon menduga ada kesalahan prosedur dalam penangkapan dirinya oleh Polsek Serang. Tersangka dikenakan pasal 374 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” katanya.

Di akhir, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyampaikan dalam perkara tersebut gugatan Pemohon dinyatakan gugur karena perkara pokok sudah diperiksa oleh Pengadilan Negeri Serang berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil.

About admin _

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …