Pandeglang, – Polsek Panimbang, Polres Pandeglang, Polda Banten melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) melayani masyarakat dengan humanis dan cepat. Jumat ( 29/10/2021)
Pelayanan kali ini adanya laporan dari warga masyarakat tentang kehilangan buku tabungan, dimana salah satu prosedur untuk penggantian buku rekening di bank adalah adanya pengesahan dari pihak kepolisian dengan dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan.
” Itu merupakan prosedur dari pihak bank yang harus melampirkan bukti laporan kehilangan dari pihak kepolisian, dan yang kami terbitkan laporan nya jika ada bukti kepemilikan si pelapor yang sah, seperti fotocopyan berkas tersebut. Karena itu dasar untuk penerbitan laporan, ungkap Bripka Yadi.