Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Banten Meringkus Pengedar Sabu

pengedar sabu diringkus dirumahnya

tribratanewsbanten.com – Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Banten meringkus seorang pria dengan inisial EG (31) yang diduga sebagai pengedar sabu di Kampung Carenang Serang Banten Jumat (19/08/2016) sekitar pukul 15.00 WIB.

Lebih lanjut AKBP Zaenudin mengatakan, BB yang berhasil diamankan berupa 10 buah plastik klip bening yang berisi kristal putih jenis sabu dengan berat bruto seluruhnya 1,41 gram, 1 buah timbangan elektrik warna hitam yang dibalut tissue, dan 1 buah alat hisap sabu (bong).

“Tersangka EG berhasil kami ringkus dirumahnya di Jalan Raya Carenang Desa Mekar Sari Kampung Carenang Serang Banten, dan sempat membuang barang bukti (BB) ke semak-semak yang tadinya ada di kantong celana tersangka. Namun pihak kami berhasil menemukan bb tersebut,” ungkap AKBP Zaenudin.

Menurutnya pelaku akan dijerat pasal 112 ayat (1) UU No. 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, dengan denda paling sedikit 800 juta, dan paling banyak 8 Milyar.

About

Check Also

Bhabinkamtibmas Polsek Cibeber Bincang bersama Warga

_*Cilegon*_ ~ Dalam rangka Menciptakanny situasi aman dan terjalinnya silaturahmi yang baik, personil Bhabinkamtibmas polsek …