Tendang Korban Saat Sedang Mengendarai Motor, Pelaku Jambret Dibekuk Polsek Kronjo

whatsapp-image-2021-02-14-at-09-04-55

|TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN, Tangerang- Jajaran Polsek Kronjo Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial SF (33). Pria ini dibekuk lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan kronologis peristiwa pidana itu. Menurut Wahyu, peristiwa bermula saat korban Sukiyah (35) warga Kampung Kirabun, Desa Kosambi Dalam, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang mengendarai sepeda motor bersama anaknya di Jalan Raya Pagenjahan, Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Jumat (12/2/2021).

“Saat melintas di lokasi kejadian, korban dipepet pelaku yang juga menggunakan sepeda motor,” kata Wahyu, Sabtu (13/2/2021).

Pelaku kemudian dengan paksa menjambret kalung yang dikenakan korban di leher. Setelah berhasil menjambret, pelaku menendang korban hingga korban tidak dapat mengendalikan sepeda motor lalu kemudian tersungkur.

“Pelaku lalu melarikan diri membawa kalung emas korban yang diperkirakan seharga Rp. 8.890.000,” ujar Wahyu.

Korban kemudian berteriak meminta pertolongan. Anggota Polsek Kronjo bersama warga kemudian berusaha mengejar pelaku. Setelah terus dikejar, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kronjo untuk menjalani pemeriksaan.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman paling lama 9 tahun penjara karena dijerat Pasal 365 KUHP. Wahyu pun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat berkendara dan diimbau untuk tidak menggunakan perhiasan mencolok.

“Kasusnya masih terus didalami guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain,” pungkasnya.

About

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …