Tribratanewsbanten.com – Hadirnya internet yang merupakan pengembangan teknologi komunikasi dan informasi, maka semakin mudah mengakses berbagai informasi secara internasional. Internet merupakan Interconnection Networking secara global karena merupakan jaringan komputer dalam skala internasional. Internet merupakan salah satu sumber belajar bagi pelajar, karena dengan menggunakan internet pelajar dapat mengakses informasi-informasi secara cepat dan mudah. Bahkan berbagai sumber informasi dari berbagai media dapat dimodifikasi melalui internet. Perkembangan teknologi yang semakin modern dan canggih ini bukan hanya memberi manfaat bagi penggunanya tapi juga menimbulkan pengaruh yang negatif bagi penggunanya, terutama bagi kalangan pelajar. Informasi-informasi atau situs-situs yang dapat diakses dari internet ada yang bermanfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan tapi ada juga yang dapat merusak mental dari kalangan pelajar yaitu situs-situs porno, dengan adanya internet yang dapat mempengaruhi sisi baik dan sisi jelek dari pengguna internet terutama dikalangan pelajar.
Bidkum Polda banten dalam melaksanakan tugasnya salah satunya menyelenggarakan fungsi sosialisasi dan penyuluhan hukum , melaksanakan penyuluhan di SMA Negeri 7 Kota Serang Jumat (23/9), dengan mengangkat tema Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. dalam penyuluhan disampaikan Dampak positif dan negatif dari Internet, materi UU ITE dan UU Prornografi serta sanksi hukumnya, contoh contoh kasus, dan tips aman dalam berinternet. kegiatan ini sejalan dengan printah Kapolda Banten Brigjen Pol Ahmad Dofiri guna melaksanaan penyuluhan Hukum di Sekolah dengan tema Penyalahgunaan Media Komunikasi dan Informasi kaitannya dengan Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, Kegiatan penyuluhan Hukum dari Tim Bid Kum Polda Banten di Aula SMA Negeri 7 Kota Serang diikuti 200 siswa/siswi SMA Negeri 7 Kota Serang dengan pemapar materi AKP Giyarto SH., MH dan di buka Kepala sekolah SMA & Serang H. Dadan Hamdani.jelas Kabidkum Polda Banten AKBP Yudi Hermawan. SH., S.Ik., MH.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan para pelajar khususnya pelajar SMA 7 Kota serang mengetahui dampak positif dan negatif dari internet, selain itu juga para pelajar mengetahui aturan hukum yang berkaitan dengan penyalahgunaan internet sebagai media komunikasi dan informasi sehingga tidak sembarangan dalam menggunaan media sosial yang akan merugikan diri sendiri dan orang lain.
-ttu-