TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN - Pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2017 sekitar pukul. 16.00 Wib, menjadi hari Na’as 4 orang Spesialis Pembobol mesin ATM di Indomaret yang berada di Jl. Raya Serang – Kasemen.
Dari  4 Orang pelaku yang berhasil diamankan oleh Gabungan tim Opsnal Polres Serang dan Polres Serang Kota 3 orang pelaku dengan inisial  (MA), (AR), (HA) berasal dari kelompok Lampung sedangkan 1 orang diantaranya  dengan Inisial (ED)  berasal dari Tangerang.
Dalam Menjalankan aksinya modus operandi  yang dialkukan oleh pelaku dengan cara 2 orang menunggu di mobil sambil memantau atau mengawasi dan 2 orang masuk ke dalam indomaret dan melakukan penarikan uang dalam mesin Atm milik PT. BRI Tbk. dengan cara di rusak dengan di ganjal menggunakan alat berupa obeng kecil.
Akibat Kejadian tersebut Kerugian  PT. BRI. Tbk mencapai + 100 Jt Rupiah dan para pelaku terancam diganjar pidana kurungan 7 tahun karena telah melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.