tribratanews.banten.polri.go.id – Bidang Hukum (BIDKUM) Polda Banten telah melaksanakan tugas pendampingan hukum  dengan sidang gugatan praperadilan nomor : 06/Pid.Prap/2016/PN.Srng antara pemohon Ny.Zulaicha yang diwakili oleh advocate & legal consultant sinaga & Co. melawan Kapolda Banten cq.Kapolresta Tangerang Cq.Kapolsek Pasar Kemis telah selesai dilaksanakan dan pelaksanaannya dari tanggal 27 september 2016 s/d tanggal 10 oktober 2016 dengan hasil putusan majelis hakim menolak sebagian gugatan pemohon (dimenangkan oleh tim Bidkum Polda Banten).
Check Also
Polsek Cilegon sambang kepada warga jalin keakraban
Polda Banten – Dalam Rangka Ciptakan situasi kamtibmas kondusif Polsek Cilegon laksanakan himbauan kamtibmas kepada …