AMNESTI PAJAK DI LOKASI CAR FREE DAY

Hasil gambar untuk amnesti pajak

tribratanewsbanten.com - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten menggelar Kampanye Simpatik Amnesti Pajak di lokasi car free day Kawasan Bintaro, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Minggu (21/8).

Kegiatan yang diawali senam bersama ini berlangsung cukup meriah. Kemudian dilanjutkan sosialisasi amnesti panak, pembagian leaflet, dan kuis pajak.

Kepala Kanwil DJP Banten Catur Rini Widosari mengatakan, kampanye simpatik amnsesti pajak mendapat respons positif dari warga.

“Ini terlihat dari banyak jumlah peserta dan banyaknya pertanyaan tentang amnesti pajak dari peserta yang mengikuti kegiatan,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres (Radar Banten Grup), Minggu (21/8).

Ia menjelaskan, sosialisasi ini memberikan informasi menyeluruh kepada wajib pajak tentang kebijakan pemerintah. Yaitu memberikan pengampunan pajak kepada wajib pajak yang belum mendeklarasikan aset di luar negeri atau dalam negeri.

Meski peminat amnesti pajak sangat banyak, DJB Banten tetap mengadakan aksi simpatik program amnesti pajak di Bintaro. Catur berharap semua wajib pajak yang masuk dalam amnesti pajak, mau memanfaatkan program ini.

Wanita berjilbab ini menjelaskan, amnesti pajak (tax amnesty) adalah program pengampunan yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak, meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

Sedangkan yang dapat memanfaatkan kebijakan amnesti pajak adalah wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, wajib pajak yang bergerak di bidang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). “Juga orang pribadi atau badan yang belum menjadi wajib pajak,” tuturnya.

Amnesti pajak berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, yang terbagi dalam tiga periode yaitu periode 1 dari tanggal diundangkan sampai 30 September 2016. Periode 2 dari 1 Oktober 2016 sampai 31 Desember 2016. Periode 3 dari 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.

Tarif uang tebusan atas repatriasi atau deklarasi harta dalam negeri periode 1 sebesar 2 persen, periode 2 sebesar 3 persen dan periode 3 sebesar 5 persen. Sedangkan untuk deklarasi harta luar negeri periode 1 sebesar 4 persen, periode 2 sebesar 6 persen dan periode 3 sebesar 10 persen. Khusus untuk wajib pajak UMKM deklarasi harta sampai dengan Rp10 miliar tarifnya 0,5 persen.

About

Check Also

Ditreskrimum Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon

Serang- Ditreskrumum Polda Banten Gelar Pressconference Ungkap Kasus Tindak Pidana Perburuan Badak di Taman Nasional …