POLRESTA SERKOT_Anggota piket SPKT Polresta Serkot melaksanakan pelayanan kepada masyarakat di Ruang Pelayanan SPKT, Rabu (07/6/2023).
Bripka Vita Septiani selaku anggota piket melayani masyarakat yang datang ke Ruang Pelayanan SPKT dalam rangka memberi informasi terkait persyaratan pembuatan laporan kehilangan barang surat surat penting berupa AKTA Jual Beli.
Kapolresta Serkot Kombes Pol Sofwan Hermanto. S.I.K.,M.H.,M.I.K melalui KA SPKT Iptu Khairul Chaniago, menjelaskan giat pelayanan yang di berikan atau di laksanakan oleh pihak kepolisian kepada masyarakat adalah untuk membantu masyarakat yang kehilangan surat surat dan dengan di keluarkan nya surat kehilangan dari kepolisian sebagai dasar untuk membuat surat surat yang hilang.
Bentuk pelayanan dalam hal pembuatan surat kehilangan sebagai syarat untuk di Terbitkan kembali surat surat yang hilang seperti KTP,KK, dan Surat Berharga Lain nya.
Kegiatan melayani masyarakat yang di lakukan oleh anggota SPKT Polresta serkot, merupakan perwujudan tupoksi polri siap melayani masyarakat dan juga membantu masyarakat.” Sambung KA SPKT.