TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN, Banjar – Satuan Intelkam Polsek Banjar Polres Pandeglang melayani warga masyarakat yang ingin membuat SKCK dengan Humanis.
“Pelayanan kepada masyarakat yang profesional dengan karakteristik berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik Polri”Kata Iptu Kusdinar KAnit Intelkam Polsek Banjar
“Peningkatan pelayanan Bidang SKCK dengan mengedepankan prinsip humanisme, flesibelitas dan keterbukaan publik serta profesional dan proforsioanal sesuai dengan Standar Operasional Prosedur ( SOP ), Dan memberikan pencerahan dan informasi publik tentang Tata Cara dan Mekanisme penerbitan SKCK.”Tambahnya.
Pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) merupakan bagian dari Urmintu Sat Intelkam yang bertugas memberikan pelayanan dan pengawasan administratif dalam bentuk penerbitan SKCK bagi masyarakat yang memerlukan.Ruang lingkup persyaratan dan kewenangan penerbitan SKCK pada tingkat Polsek sesuai dengan peraturan yang ada dan telah di tetapkan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016Â adalah sebagai berikut:
- SKCK dapat dilakukan / diajukan oleh setiap warga masyarakat.
- Datang sendiri, guna mengisi Daftar Pertanyaan dan Kartu TIK.
- Melampirkan syarat:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- KK (Kartu Keluarga / C-1)
- Akta Kelahiran
- Kartu Sidik Jari. Jika belum mempunyai Kartu Sidik Jari maka bisa dibuat sebelumnya di Kepolisian Tingkat Resort.
- Pas Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 8 (delapan) lembar. (background warna merah)
- Setelah diadakan penelitian tentang jawaban dari pertanyaan dari lembar Tik, dan juga keabsahan dari surat lampiran tersebut dengan koordinasi instansi terkait barulah diterbitkan SKCK.
- Jika yang mengeluarkan SKCK pada tingkat Kepolisian Resort maka dari Kepolisian sektor akan memberikan RCK (Rekomendasi Catatan Kriminal) untuk selanjutnya di bawa ke Kepolisian Resort untuk diterbitkan SKCK.
- SKCK berlaku selama 6 (enam) bulan dan sesuai dengan peruntukannya. Jadi kalau sudah tidak berlaku ataupun peruntukan lain maka masyarakat harus membuat lagi SKCK baru.
Biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
Penulis : Arin
Editor  : Muridi
Publish : iman