SEORANG KEPALA DESA TERTANGKAP TANGAN GUNAKAN SABU SAAT TERJARING OPERASI PEKAT POLRES PANDEGLANG

img_30091

TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang mengamankan salah seorang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, rabu 28 desember 2016 lalu.

US (36) warga kampung sarisi, desa mekarjaya, Cileles Kabupaten Pandeglang ini digelandang ke Mapolres Pandeglang karena terbukti membawa sabu saat terjaring razia di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Pandeglang.

US yang tak lain seorang Kepala Desa Mekarjaya, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak ini tak berkutik saat anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan penggeledahan terhadap dirinya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti  1 (satu) bungkus plastik bening berisikan sabu sisa pakai.

Dari hasil penyidikan petugas kemudian menangkap seorang wanita yang berinisial YH (39) dirumahnya, tepatnya di desa kaduhauk, kecamatan banjarsari, kabupaten lebak. US mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari YH.

Keduanya sampai sekarang masih diamankan Satresnarkoba Polres Pandeglang untuk dilakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut. US dan YH dapat dijerat Pasal 114 UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan maksimal 12 tahun kurungan penjara. (id)

About

Check Also

Lakukan Aksi Perampasan Kendaraan, 8 Oknum Debt Collector Dibekuk Polda Jateng

Semarang  – Polda Jateng|Aksi berantas premanisme terus dilakukan Polda Jateng. Kali ini, Tim Jatanras Ditreskrimum …