Ayah kandung tega “Rudapaksa” anak kandung Sendiri

 

POLRESTA SERKOT_ Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Serkot bekuk Seorang Ayah Yang tega Merampas Kesucian anak Kandungnya Pada
Senin, 27/02

Kapolresta Serkot Kombes Pol. Nugroho Arianto, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim Akp. David Adhi Kusuma, S.I.K., M.H. membenarkan bahwa Unit kerjanya di Unit Perlindungan Perempuan dan diduga telah melakukan tindak pidana “Menyetubuhi dan atau Melakukan Perbuatan Cabul Terhadap Anak Yang Masih Dibawah Umur.”

Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Ipda. Febby, menuturkan Awal mula pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 jam 21.30 WIB Anak Korban MAWAR (14) ditelepon melalui Aplikasi WhatApp oleh Pelaku “MAU DIPESANTRENIN, KALAU TINGGAL SAMA UWA TAKUT NGEREPOTIN UWA”, Anak Korban jawab “IYA”. Setelah itu, pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2023 pukul 11.00 WIB Anak Korban dijemput dirumah Uwa Anak Korban yang beralamat di  Kp. Namprak Pandeglang untuk berangkat ke rumah nenek Anak Korban.

Kemudian kami beristirahat dirumah nenek, Pagi harinya pada Minggu 19 Februari 2023 sekira jam 06.30 WIB langsung berangkat ke kontrakan di Kaloran kota Serang Pelaku, RH (36) tiba di kontrakannya Anak Korban untuk beristirahat.

Ketika sore harinya sekira pukul 16.00 wib. Anak Korban sedang berbaring dikasur dan bermain Handphone, kemudian Pelaku rudapaksa anak kandungnya, Setelah itu anak Korban diangkat dan diberdirikan didepan kamar mandi, kemudian Pelaku melakukan Rudapaksa ke Korban hingga Korban merasa kesakitan.

Setelah itu anak Korban ditarik masuk kedalam kamar mandi dan Pelaku mencoba Rudapaksa Korban dan Korban bilang “GAK MAU, SAKIT”,

Kemudian kejadian kedua pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 pukul 20.00 WIB saat Anak Korban sedang  main Handphone, lalu Pelaku melakukan Rudapaksa lagi, Setelah itu Anak Korban masuk kamar mandi, dan Pelaku bertanya “KOK LAMA KALI DI WC NYA?”, Anak Korban jawab “GPP, LAGI MAIN GAME”.

Kemudian kejadian ketiga pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 pukul 03.00 WIB saat Anak Korban sedang di kamar, pelaku kembali melakukan Rudapaksa ke Korban yang jelas-jelas anak kandungnya sendiri.

Kemudian pagi harinya Pelaku ingin melakukan persetubuhan kembali dengan Anak Korban namun Anak Korban menolak, lalu Pelaku bilang “JANGAN KASIH TAU SIAPA-SIAPA, PAPA SAYANG KAMU. MEREKA GAK BAKALAN SELAMANYA SAYANG SAMA KAMU”. Kemudian Pelaku langsung berangkat kerja dan Anak Korban ditinggal sendiri di kontrakan Pelaku. Kemudian Anak Korban telepon Uwa nya dan melaporkan kejadian yang di alami selama ikut Ayahnya dengan alasanan bahwa Korban tidak betah di kontrakan.

Selanjutnya korban bercerita kepada ibu kandungnya di antar oleh uwanya, lalu ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke unit Perlindungan perempuan dan anak Satreskrim Polresta Serkot dan selanjutnya melakukan Visum.

Inisial pelapor I.S (39) Ibu Kandung lahir di Pandeglang, 17 September 1984
Pekerjaan Wiraswasta, alamat Indragiri Hulu Prov. Riau. Sesuai KTP

Identitas Korban “Mawar” (14), lahir di Pandeglang, 1 Maret 2009
Pekerjaan Tidak Sekolah
Alamat Sekar Indragiri Hulu Riau sesuai Kartu Keluarga

Saksi satu IA (50) Pandeglang, 07 Juli 1973, pekerjaa Petani atau Pekebun
Alamat Pandeglang.

Saksi dua RM (49) lahir di Cigeulis, 12 Juli 1974
Pekerjaan Wiraswasta
Alamat Pandeglang

Inisial pelaku RH (36) Ayah Kandung Korban, Lahir di Pandeglang, 05 Februari 1987, pekerjaan Wiraswasta
Alamat Pandeglang.

Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Jelasnya Ipda. Febby kanit PPA Satreskrim Polresta Serkot.

About admin _

Check Also

Personil Polsek Panggarangan Polres Lebak melaksanakan giat sambang Ke Kantor Desa Cihara

Guna mendukung program Kapolda Banten “Cooling Sistem” dan memelihara harkamtibmas yang sudah terjaga aman dan …