Serang – Bidpropam Polda Banten melaksanakan pengawasan kegiatan serah terima tugas piket
guna menegakkan kedisiplinan di Polda Banten pada Senin (14/03).
Sebagaimana tugas Bidpropam khususnya Subbid Provos yaitu melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap anggota Polri yang bertugas di lapangan, dengan dasar tersebut Subbid Provos Bidpropam Polda Banten melaksanakan kegiatan memantau dengan cara melakukan pngecekan kehadiran dan memeriksa sikap tampang personel Polda Banten pada saat pelaksanaan apel serah terima tugas piket.
Apel serah terima merupakan kewajiban petugas piket lama dan petugas piket baru untuk melaksanakan serah terima tugas dan tanggung jawab. Pelaksanaan apel serah terima di pimpin oleh Perwira pengawas (Pawas) Kompol Agus Supriyanto.
Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto menyampaikan, “Pelaksanaan apel serah terima tugas piket ini merupakan ketentuan sesuai peraturan Kapolri sehingga wajib dilaksanakan. Untuk itu, kami menugaskan personel Bidpropam khususnya dari Subbid Provos untuk melakukan pengawasan kegiatan apel serah terima tugas piket tersebut, dengan cara melakukan pengecekan kehadiran personel, sikap tampang, dan memantau pelaksanaan kegiatan apel serah terima,” ucapnya.
Terakhir Yudho Hermanto mengatakan sangsi bagi anggota yang tidak melaksanakan tugas,”Bilamana personel tidak hadir tanpa keterangan dan tidak melaksanakan kegiatan apel serah terima, maka akan diberikan sangsi hukum secara tegas tidak tebang pilih kepada siapapun, proses hukum sebagaimana ketentuan yang diatur dalam (PPRI) Nomor 02 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Perkap Nomor 02 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri dan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Hal tersebut dijadikan pedoman personel Subdit Provost untuk melaksanakan tugasnya. Pelaksaan kegiatan ini dilakukan dengan cara personel Bidpropam Polda Banten mencatat dan selanjutnya dilaporkan kepada Kabid Propam Polda Banten, untuk di tindaklanjuti,” ujarnya.
Terakhir Yudho Hermanto menghimbau agar dalam setiap pelaksanaan tugas harus selalu menerapkan Protokol kesehatan (Prokes), “Untuk setiap pelaksanaan tugas baik diruangan maupun diluar ruangan harus selalu menerapkan protokol kesehatan, “tutupnya. (Bidhumas)
Check Also
Personil Polsek Panggarangan Polres Lebak melaksanakan giat sambang Ke Kantor Desa Cihara
Guna mendukung program Kapolda Banten “Cooling Sistem” dan memelihara harkamtibmas yang sudah terjaga aman dan …