Bidpropam Polda Banten Beri Tindakan Kepada Personel Rambut Gondrong


Serang – Kasubbid Provos Bidpropam Polda Banten memberikan tindakan kepada personel Polda Banten yang berambut gondrong atau panjang di halaman Polda Banten pada Jumat (15/04).

Bahwa personel yang diberikan tindakan disiplin oleh personel Bidpropam Polda Banten dikarenakan personel tersebut telah melakukan pelanggaran sikap tampang yakni tidak memiliki rambut yang gondrong.

Dalam tindakan tersebut personel Subbid Provos terlebih dahulu memberikan arahan pembinaan serta peraturan dan ketentuan tentang disipilin anggota Polri, setelah selesai arahan kemudian mereka diberikan tindakan.

Sementara itu Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto mengatakan bilamana ada personel Polda Banten yang melakukan pelanggaran etika profesi Polri maupun pelanggaran disiplin Polri, wajib ditindak sebagaimana ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku dilingkungan Polri.

“Guna mendapatkan kepastian hukum tetap tidak pandang bulu ataupun tebang pilih kepada siapapun yang bersalah melakukan pelanggaran harus ditindak sebagaimana ketentuan dan peraturan yang berlaku dilingkungan Polri.” tutup Yudho. (Bidhumas)

About admin _

Check Also

Anev Operasi Ketupat Maung 2024 Bidang Lalu Lintas Polda Banten

Direktorat Lalu Lintas Polda Banten telah melaksanakan Operasi Ketupat Maung 2024. Operasi Ketupat ini berlangsung …