Cabuli Bocah 12 Tahun, Seorang Pemuda Diamankan Satreskrim Polres Cilegon

Cilegon, TirtaNews – Unit PPA Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten tangkap pelaku Pencabulan terhadap korban saudari Melati (12) terjadi Pada hari selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 wib Di Rumah Lingkungan Sawah Desa Sukmajaya, Kecamatan Jombang Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo melalui kasat Reskrim Syamsul bahri menjelaskan hal tersebut. “Pada Selasa 31 Oktober 2023 sekira jam 14.00 Wib FN (54) mendatangi rumah korban saudari Melati (12) dan beralasan meminjam pisau, setelah itu pelaku pergi tidak lama kemudian korban baru pulang sekolah dan korban langsung istirahat tiduran di ruang TV,” ucap Syamsul.

“Pada Saat jam 14.00 Wib terlapor datang kembali kerumah korban saudari Melati (12) dengan alasan ingin mengembalikan pisau yang di pinjam pelaku FN, pada saat pelaku FN dengan sengaja masuk kedalam rumah dan melihat korban yang sedang tiduran di ruangan TV, setelah pelaku FN menyimpan pisau lalu pelaku menghampiri korban yang sedang tiduran dan pelaku FN Langsung melakukan pencabulan terhadap korban, korban langsung kaget dan teriak,” tambah Syamsul.

Syamsul mengatakan pelaku memaksa korban dalam menjalankan aksinya. “Setelah itu pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hal tidak terpuji, korban mencoba menolak dan memberontak dengan cara korban mendorong pelaku hingga terjatuh, setelah itu pelaku mencoba ingin keluar karena takut korban berteriak, akan tetapi korban tidak berteriak, lalu pelaku kembali masuk dan mengejar korban yang lari kearah dapur, saat di dapur korban terpojok dan pelaku kembali memaksa korban,” kata Syamsul.

“Lalu korban berusaha berteriak dan teriakan korban terdengar oleh ibu korban yang sedang berada di kamar mandi, pada saat pelaku mendengar ada suara ibu korban pelaku langsung melarikan diri setelah kejadian itu korban merasa trauma dan ketakutan selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten untuk diproses secara hukum,” terang Syamsul.

Pelaku FN dijerat Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

About admin

Check Also

Personil Polsek Panggarangan Polres Lebak melaksanakan giat sambang Ke Kantor Desa Cihara

Guna mendukung program Kapolda Banten “Cooling Sistem” dan memelihara harkamtibmas yang sudah terjaga aman dan …