Cegah Pemudik yang Menyusup, Ditpolairud Polda Banten Lakukan Patroli dan Pemeriksaan di Pelabuhan Merak

|TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN,Cilegon – Adanya larangan mudik yang telah di putuskan oleh Pemerintah serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, Kepolisian Daerah (Polda) Banten bekerjasama dengan Dirjen Perhubungan Darat dan ASDP telah menyepakati Pelabuhan Merak ditutup untuk penyeberangan orang, mobil pribadi dan angkutan umum selama masa pandemi Covid-19.

Dan untuk mendukung kebijakan pemerintah tersebut, pihak Kepolisian Polda Banten dan jajarannya telah menggelar Operasi Ketupat Kalimaya 2020 pada (24/4/2020) lalu dan mendirikan Pos penyekatan dan Pos Check Point sebanyak 15 titik sepanjang jalur arteri.

Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso melalui Dir Polairud Polda Banten Kombes Pol Heri Sulistya Budi Santosa kepada awak media menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penebalan personel di pintu masuk pelabuhan Merak guna melakukan penyekatan kendaraan pemudik yang akan menyebrang ke pulau Sumatera, Kamis (07/05/2020) pukul 08.00 – 19.00 wib.

“Kami perketat dengan melakukan pemeriksaan secara selektif di pintu masuk dan dermaga Pelabuhan Merak, mengantisipasi adanya kendaraan mudik yang memaksa untuk menyebrang” tegas Heri.

Selain melakukan penyekatan, sambung Heri, personel dari Tim SAR Ditpolairud Polda Banten melaksanakan kegiatan monitoring serta pemantauan di sekitar dermaga pelabuhan penyebrangan PT. ASDP Merak – Banten dengan menurunkan Kapal BKO Baharkam Polri KP. TAKA 3010 yang bertujuan untuk memastikan sitkamtibmas agar tetap kondusif.

“Personil juga melaksanakan patroli di areal pelabuhan, guna mengantisipasi adanya moring (ojek laut) yang menurunkan penumpang di dalam pelabuhan dan memerintahkan untuk meninggalkan pelabuhan. Serta mengantisipasi penyusupan pemudik diatas truck angkutan sembako maupun antisipasi kecelakaan di pelabuhan maupun laka laut,” katanya.

Di lokasi berbeda, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya preemtif, preventif dan edukatif kepada masyarakat agar masyarakat dapat memahami dan mentaati atas keputusan pemerintah terkait larangan mudik sebagai upaya pencegahan penyebaran corona virus Disease 2019 (Covid-19).

“Hal tersebut dilakukan sebagai wujud dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat di masa Pandemi Covid-19 saat ini” tutup Edy Sumardi. (Bidhumas)

About

Check Also

Polres Cilegon adakan Rekonstruksi Kasus Kekerasan terhadap Anak

Cilegon- Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan rekonstruksi kasus kekerasan yang menewaskan seorang anak perempuan, Aqilatunnisa, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *