Dirlantas Polda Banten Hadiri Sosialisasi PP RI No 60 Tahun 2016 Terkait Kenaikan PNBP

ft

Tribratanews.banten.polri.go.id – Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 60 Tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kegiatan sosialisasi PP RI Nomor 60 tahun 2016 ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten Nandy Mulya, Kepala Cabang Jasa Raharja, Perbankan, PT. Pos, Gaikindo, AISI, dan peserta perwaklian dari seluruh dealer resmi di Banten.

Pemerintah pada tanggal 6 Desember 2016 telah mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. PP ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan atau tanggal 6 Januari 2017.

Terdapat penambahan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mulai berlaku seperti tarif Pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas) dan Penerbitan SIM golongan C1 dan C2.

Kenaikan cukup tinggi untuk penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah. PP terdahulu surat mutasi ke luar daerah hanya Rp 75.000 untuk semua jenis kendaraan, sekarang tarifnya Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 serta kendaraan bermotor roda 4 atau lebih mencapai Rp 250.000.

Sedangkan tarif mengurus SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian berdasarkan PP 60 Tahun 2016 naik 3x lipat menjad Rp 30.000 per penerbitan.

About

Check Also

Sampaikan Pesan Kamtibmas Melalui Sambang Dialogis Polsek Kskp Banten Polres Cilegon Polda Banten

Guna berupaya mengimplementasikan Program Quick Wins Presisi Polri dan Cooling System Polres Cilegon Polda Banten …