DITRESKRIMUM POLDA BANTEN UNGKAP PELAKU CURANMOR KELOMPOK LAMPUNG

picsart_12-08-02-55-29

Tribratanews.banten.polri.go.id – Kepala Kepolisian Daerah Banten Brigjen Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Drs. Aldrin Hutabarat, SH, M.Si, menggelar Press Release pengungkapan jaringan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan terkait dengan kelompok lampung dan kepemilikan senjata api ilegal yang digelar di Mapolda Banten, Kamis (08/12).

Berawal dari penangkapan pelaku curanmor Romadon (25) asal Lampung Timur pada bulan juli 2016 oleh penyidik Reskrim Polsek Ciruas TKP Kp Kuaron, Desa Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Berselang satu hari tepatnya pada tanggal 27 Juli 2016, petugas berhasil mengamankan di tempat penitipan sepeda motor perumahan Taman Ciruas Permai pada saat tersangka hendak mengambil sepeda motor hasil curian tersebut.

Dari hasil pengembangan pelaku RMD yang saat ini menghuni Rutan Serang (1 tahun, 8 bulan) , team opsnal Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan 6 (enam) orang pelaku pencurian sepeda motor di Hotel Sion Holiday, Pakulonan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan. Tiga diantaranya adalah DPO (Daftar Pencarian Orang) Polsek Ciruas, antara lain AH (24), MM alias BK (27), dan ANT (23). Ketiga pelaku berasal dari Lampung Timur, sedangkan tiga pelaku lainnya saat ini masih menjalani proses penyidikan.

Pada saat ketiga pelaku diamankan, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 19 (sembilan belas) butir peluru senjata FN, dan 5 (lima) butir peluru senjata revolver.

Pelaku mencari sasaran sepeda motor sesuai dengan pesanan dari seseorang yang akan membeli kendaraan hasil curian tersebut. Dalam menjalankan aksinya pelaku merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci leter T. Setelah pelaku berhasil melakukan aksinya, kemudian membawa kendaraan sepeda motor hasil curiannya ke tempat-tempat penitipan untuk disembunyikan terlebih dahulu sebelum dibawa ke pemesan (penadah).

Pelaku dapat dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, dan pasal 1 ayat (1) UURI terhadap kepemilikan  senjata api ilegal.

About

Check Also

Dalam rangka HUT TNI ke-79, Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK berikan Kejutan dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *