Dua Pelaku Pemalsu STNK Di Tangerang Diringkus Polisi

Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK

|TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN, Tangerang – Diancam kurungan penjara selama enam tahun, TP dan DD tak dapat berkelat setelah Polisi mengamankan keduanya lantaran terbukti telah membuat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Bermula informasi yang didapat dari warga bahwa adanya transaksi pembuatan STNK palsu. Mendapatkan informasi tersebut, Kepolisian Resor Tangerang bergerak cepat dengan melakukan penyergapan kedua pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan mengungkapkan, TP dan DD diamankan pihaknya di  di Jalan Raya Serang, Desa Jayanti, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

“Mendapatkan laporan dari warga, kita langsung bergerak cepat. Tim berhasil mengamankan kedua pelaku di sekitar Desa Jayanti, Kabupaten Tangerang,” ungkap Wiwin, Selasa (27/03).

Pelaku melakukan aksinya dengan modus membeli mobil murah. Setelah mobil didapat, mereka melancarkan aksinya dengan menulis di STNK dengan pemilik atas nama mereka sendiri.

“Modusnya membeli mobil murah, diduga kuat didapatkan dari pemasok mobil tanpa surat-surat yang lengkap,” katanya.

…………………………………………………………………….
Kontributor : Tim
Editor           : Rusnata
Publish         : iman

About

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …