DUA PELAKU PENYALAHGUNA NARKOBA DI TANGKAP SUBDIT III POLDA BANTEN

 

99321811-b503-4f08-844c-987a9508b4e7

tribratanewsbanten.polri.go.id – Dua  orang pelaku penyalahgunaan Narkoba telah berhasil diamankan oleh Subdit III Polda Banten, tersangka berhasil di amankan petugas pada hari Kamis (27/10/2016) pukul 22.00 Wib di Desa Ciagel Kec. Kragilan Kab. serang, tepatnya di  Kp. Ocit Rt/Rw 11/02.

Diketahui nama tersangka adalah Alim umur 40 tahun warga Kp. Ocit Rt/Rw 11/02 dan Murhadi 27 tahun warga Kp. Kareo masigit Rt 010/03 ds. Kareo kec. Jawilan Kab. Serang dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket dan 1 (satu) linting narkotika jenis ganja.

penangkapan bermula dari adanya informasi yang diberikan masyarakat, bahwa di wilayah Keragilan Kab. Serang sering terjadi penyalahgunaan narkoba jenis ganja, kemudian tim Polda Banten  menindak lanjuti informasi tersebut.

setelah dapat dipastikan oleh tim subdit III Polda Banten akhirnya Tim Subdit III Polda Banten melakukan penangkapan terhadap tersangka kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka  an. Alim di rumah nya.

Dari hasil penggeladahan petugas mendapatkan 1 paket dan 1 linting ganja yang disimpan di dalam tas miliknya, setelah petugas melakukan interogasi terhadap tersangka  ahirnya petugas mendapatkan informasi dari mana asal muasal  barang haram tersebut di dapatkan, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut di dapat (dibeli)  dari murhadi 27 tahun.

Di hari yang sama tim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap penjual barang haram tersebut, akan tetapi tim Polda Banten tidak mendapatkan barang bukti dari tersangka murhadi, Saat ini kedua pelaku sudah diamankan Subdit III Polda Banten untuk di proses sesuai hukum.

 

About

Check Also

Perbaikan Gorong-gorong !!! Polsek Pulomerak Polres Cilegon Bantu Lancarkan Arus Lalin Di Lebakgede

Cilegon | Demi laksanakan peningkatan pelayanan Prima Kepolisian, Polsek Pulomerak Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan …