EMPAT PENGEDAR SHABU DI TANGKAP DI LEBAK SELATAN

aaaa

TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN- Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto, S.I.K.,M.H yang didampingi Wakapolres Lebak Kompol Dhani Gumilar,S.H.,S.I.K.,M.H. dan Kasat Narkoba AKP Akhmad Deny S. Sos melaksanakan press release pengungkapan kasus diduga tindak pidana Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu pasal Pasal 112 ayat (2) sub. Pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (2) sub. Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan barang bukti :
– 8 ( delapan ) bungkus plastic bening berisikan narkotika gol. I jenis shabu dengan berat bruto keseluruhan ± 28 gram.
– 3 ( tiga) unit Hp dari berbagai merk
– 1 ( satu) unit kendaraan R4 jenis toyota avanza warna hitam no pol : F-1187-SV.

Kronologi kejadian pada hari rabu tgl 05 april 2017 sekira jam 22.30 wib, di POM bensin jln. Raya Bayah – Malingping Kec. Panggarangan Kab. Lebak berdasarkan info dari masyarakat yg kemudian dilakukan pendalaman dan dilakukan penangkapan 2 (dua) orang yang berinisial DS dan TH , Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) bungkus kecil plastik bening yg berisi diduga narkotika gol. I jenis shabu yg dibungkus kertas hermes rokok dan dibungkus plastik hitam dan 2 (dua) bungkus kecil plastik bening yg berisi diduga narkotika gol. I jenis shabu yg dibungkus kertas hermes rokok dan dibungkus plastik hitam selanjutnya dilakukan pengembangan ke Pelabuhan Ratu Sukabumi dan Sat Narkoba Polres Lebak yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Akhmad Deny S. Sos berhasil menangkap bandar Narkoba yang berinisial Y dan N.

Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto, S.I.K.,M.H menyatakan perang terhadap Narkoba dan mengajak kepada masyarakat untuk ikut aktif memerangi peredaran Narkoba/Narkotika demi masa depan bangsa. (nova)

About

Check Also

Polsek Kronjo Polresta Tangerang Tangkap 1 Pengedar Obat Keras, Sita 1.800 Ribu Pil

Kab. Tangerang– Seorang bandar obat keras berbahaya (OKB) yang diduga mengandung tramadol berinisial S (22) …