Personil Polsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan *Himbauan kepada para pengelola dan pengunjung pantai* dalam rangka PPKM mikro darurat Level 2 dan 3Darkum Polsek Anyer yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 12 tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM mikro darurat wilayah Jawa -bali , dalam rangka mengurangi Mobilisasi/Kerumunan terhadap pengunjung yg akan berwisata ke pantai di wilayah hukum Anyar petugas memberikan himbauan agar selalu berhati-hati dan waspada terhadap perubahan iklim cuaca saat ini, Serta memberikan Himbauan agar ikut berperan serta terkait penerapan Protokol Kesehatan guna antisipasi penyebaran Covid 19.
*Dengan cara 5 M :*
1.Menggunakan Masker,
2.Menjaga Jarak,
3.Mencuci/membersihkan Tangan
4.Menghindari Kerumunan
5.Mengurangi Mobilisasi. Senin, 28-02-2021
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono, S.I.K S.H melalui Kapolsek Anyar AKP Sudibyo Wardoyo SH membenarkan kegiatan personil Polsek Anyar pada hari Minggu ini melaksanakan himbauan terhadap pengelola dan pengunjung pantai serta membagikan masker bagi pengunjung / pedagang yang tidak memakai masker guna mencegah penularan Covid-19.
Pengelola pantai dan pengunjung sangat mendukung kegiatan polri untuk menghimbau dengan keadaan perubahan cuaca ini serta menghimbau penggunaan masker, mereka berkomntar dengan adanya himbauan para pengunjung akan lebih berhati-hati dan waspada dalam berwisata dan patuh dengan prokes yang sudah di anjurkan oleh pemerintah “ujar kapolsek Anyar”
(WNC NEWS)
Check Also
Personil Polsek Panggarangan Polres Lebak melaksanakan giat sambang Ke Kantor Desa Cihara
Guna mendukung program Kapolda Banten “Cooling Sistem” dan memelihara harkamtibmas yang sudah terjaga aman dan …