Serang – Ditlantas Polda Banten memfasilitasi masyarakat yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan keliling.
Pelayanan SIM keliling merupakan bagian dari program Kapolda Banten dalam membantu masyarakat melalui slogan “Kami Hadir Mendekatkan Diri Kepada Anda”.
Selain itu untuk memudahkan masyarakat serta mencegah penumpukan pemohon di Kantor Satpas Polres jajaran Polda Banten.
Layanan SIM keliling beroperasi setiap hari di 2 titik secara bergiliran di wilayah Polda Banten. Jam operasional layanan SIM keliling mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dengan lokasi-lokasi berikut :
– Mobil 01 – Senin – Mapolsek Anyer, Serang
– Mobil 02 – Senin – Alun-alun Kota Serang
– Mobil 01 – Selasa – Simpang 3 Labuan, Pandeglang
– Mobil 02 – Selasa – Alun-alun Kramatwatu, Serang
– Mobil 01 – Rabu – Kawasan Modern Cikande, Serang
Mobil 02 – Rabu – Samsat Balaraja, Tangerang
– Mobil 01 – Kamis – Pasar Rangkasbitung, Lebak
Mobil 02 – Kamis – Lap. Parkir KSKP Merak
– Mobil 01 – Jumat – Pasar Ciruas Kab. Serang
– Mobil 02 – Jumat – Mall of Serang, Kota Serang
– Mobil 01 – Sabtu – Mall Cilegon
– Mobil 02 – Sabtu – Kawasan Modern Cikande, Serang
Adapun pun syarat perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopi berikut aslinya, bukti cek kesehatan dan psikologi, serta mengisi formulir permohonan.
Pemegang SIM yang akan melakukan perpanjangan SIM wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan selalu menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak sosial.
Check Also
Personil Polsek Panggarangan Polres Lebak melaksanakan giat sambang Ke Kantor Desa Cihara
Guna mendukung program Kapolda Banten “Cooling Sistem” dan memelihara harkamtibmas yang sudah terjaga aman dan …