Kapolres Serang Menegaskan Bahwa Debt Collector Jangan Lagi Bertindak Seenaknya

|TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN, Serang- Kepolisian Resor (Polres) Serang Polda Banten AKBP Mariyono, S.IK., M.Si., menghimbau masyarakat agar segera melapor ke pihak kepolisian jika ada perampasan paksa sepeda motor yang mengatasnamakan debt collector atau leasing (Finance).

Kapolres juga menegaskan kepada para pelaku penagih utang (debt collector) dari pihak leasing terhadap nasabah/konsumen yang menunggak pembayaran sepeda motor atau mobil, untuk tidak melakukan tarik secara paksa dan disertai kekerasan.

Kapolres Serang menyatakan bahwa tindakan arogansi para penagih utang kini tidak bisa di lakukan secara sepihak lagi, karena berdasarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020. “Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri”

Dan masyarakat yang merasa menjadi korban bisa segera menghubungi pihak kepolisian dan pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap penagih utang tersebut, jika melakukan kekerasan atau praktik-praktik premanisme, tanpa diikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Debt collector (penagih utang) itu bisa dipidana sesuai pasal 368 tentang perampasan dengan hukuman pidana 9 tahun.” ucap Maryono, Sabtu (7 Maret 2020)

About

Check Also

Personil polsek bojong polres pandeglang lakukan giat patroli di malam hari antisipasi adanya tindak kejahatan dan penyakit masyarakat (pekat)

Pandeglang polsek bojong – Dalam rangka memberikan rasa aman, nyaman diwaktu istirahat di malam hari …