Kapolri di DPR RI : Terbitkan Perppu Ormas karena Pak Jokowi Berani Ambil Resiko

cbb033be-b205-4319-9f97-18deba2a22de_169

 

TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman menanyakan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian soal alasan pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas. Benny bertanya alasan polisi saat ini tidak berani menindak tegas ormas anti-Pancasila.

“UU sudah ada, kok bikin lagi perppu? Saya nggak tahu siapa yang beri masukan ke Presiden. Poin saya adalah, Pak Kapolri, mengapa Bapak tidak berani menindak ini? Malah ada yang sudah ke mana-mana, yang ingin mengganti Pancasila, tapi nggak dihukum juga,” ujar Benny di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017).

Menjawab hal tersebut, Kapolri menjelaskan pihaknya tidak mungkin menindak ormas jika hanya memakai UU Nomor 27/1999 tentang kejahatan terhadap keamanan negara. Sebab, dalam Pasal 107b UU Nomor 27/1999, polisi dapat menindak ormas anti-Pancasila jika terbukti ada kerusuhan yang ditimbulkan ormas.

“Mereka harus menimbulkan kerusuhan yang melibatkan korban, jiwa, atau benda, baru bisa diproses dengan Pasal 107b. Persoalannya, mereka cukup smart, tidak menimbulkan kerusuhan. Di Surabaya dicoba, saat itu ribut dengan kelompok Banser, demikian juga pembubaran di Kalosi, Makassar,” tutur Kapolri.

Kapolri menjawab pertanyaan Benny mengapa pemerintah baru sekarang mengambil langkah untuk berani membubarkan ormas anti-Pancasila. Salah satunya karena kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang berani mengambil risiko.

“Pertanyaannya, Pak Jokowi berani mengambil keputusan perppu ini karena menyadari bahwa yang kontra dan pro, yang eksploitasi unsur agama pasti akan ada. Tapi berani ambil risiko. Saya pikir berani ambil risiko jauh lebih menunjukkan strong leadership,” imbuh Kapolri.

Soal HTI, pihaknya belum bisa mengambil langkah tegas karena HTI belum menimbulkan kerusuhan seperti yang tertuang dalam Pasal 107b UU Nomor 27/1999. Namun HTI sudah dinilai bertentangan dengan Pancasila, terutama soal video yang beredar pada 2013.

“Kalau atasnya kuat, seperti dikerjakan Pak Jokowi, ya kami kencang juga. Oleh karena itu, sudah ada perppu ini, Polri akan menegakkan, apa pun juga risikonya,” ucapnya.

Kapolri juga membandingkan alasan mengapa pada 2013 tidak ada pihak yang menindak tegas HTI dan ormas radikal lainnya karena faktor ketegasan sang pemimpin. Oleh sebab itu, dari Perppu Nomor 2/2017 yang sudah diterbitkan, Kapolri menegaskan polisi siap mengambil sikap tegas jika ada ormas yang anti-Pancasila.

“Tahun 2013, dengan segala hormat, saya menangkap, pribadi saya mungkin saya salah, ada keragu-raguan untuk terjadinya back fire atau pukulan balik sehingga mereka besar seperti sekarang. Jangan sampai kita too late untuk mengambil risiko. Mereka makin besar dan NKRI akan terancam ketika kita tak berani ambil keputusan,” tutupnya

Sumber : detik.com
Editor    : P Winoto
Publish  : iman

About

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …