Kapolsek Leuwidamar hadiri rapat koordinasi pengawasan Organisasi Kemasyarakatan bersama Kesbangpol linmas Kabupaten Lebak di Kecamatan Leuwidamar

LEBAK – Kapolsek Leuwidamar Polres Lebak IPTU Acep Komarudin hadiri rapat koordinasi pengawasan organisasi kemasyarakatan di Kecamatan Leuwidamar bersama Kesbangpol Linmas Kabupaten Lebak di Aula Korwil Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak. Pada hari Rabu 06/09/2023

Rapat koordinasi pengawasan kemasyarakatan dihadiri oleh ;
H. Sukanta, S.Pd.,M. MPd. (Kepala Badan Kesbangpol Lebak), Rudi Hermawan, M.Si. (Kabid Poldagri Dan Ormas Kesbangpol Lebak), H. Arsid, S. Sos, M.Si. (Camat Leuwidamar), Kapten Inf Paino (Danramil Leuwidamar) Iptu Acep Komarudin (Kapolsek Leuwidamar), H.Agung Nugraha (Sekmat Leuwidamar), Sahroni, S.Pd (Skm. Korwil Pendidikan Kecamatan Leuwidamar) H. Kumajaya S.KM. (UPT Puskesmas Leuwidamar) Dede Hermansyah. (UPT Puskesmas Cisimeut) Obang (Pertanian Leuwidamar), KH. Johanda (MUI Kecamatan Leuwidamar), Iksanudin, S.Ag (KUA Kecamatan Leuwidamar), Kepala Desa Se – Kecamatan Leuwidamar. Perwakilan Perangkat desa di masing-masing desa Tokoh Masyarakat Leuwidamar

Di tempat terpisah, Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono S.I.K melalui Kapolsek Leuwidamar Polres Lebak Iptu Acep Komarudin, mengatakan.” Kehadiran Ormas di setiap wilayah sangat dibutuhkan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945.”ucap Kapolsek

“Ormas juga sebagai Penengah antara Pemerintah dengan Masyarakat yang nantinya untuk menyampaikan Aspirasi dari masyarakat, tentunya Sebagai aparatur pemerintah, aparatur hukum, dari kepolisian, TNI, pemerintahan desa, mari kita kontrol organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Wilayah Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak, tentunya yang berbadan hukum, diatur dalam undang-undang nomor 17 tahun 2017, undang-undang nomor 17 tahun 2013.” tegasnya.

“Jika ada ormas yang melakukan tindak pidana, silahkan laporkan ke kepolisian dengan bukti-bukti yang cukup Bisa dilaporkan ke kepolisian secara pidananya, secara perdatanya kepada pihak kejaksaan, tentunya menurut aturan perundang-undangan melalui Kesbangpol.”jelasnya.

“Kami juga menugaskan anggota Polsek agar tetap memantau situasi di desa nya masing-masing untuk deteksi dini dan deteksi aksi segala permasalahan yang muncul di Desa masing – masing.” tambahnya.

Terakhir kami menyampaikan terkait layanan Kepolisian terpusat 110 untuk dapat menghubungi nya jika ada yang melihat, menyaksikan tindak kejahatan disekitarnya dapat menghubungi di layanan 110 Polres Lebak, kami siap menindaklanjutinya, “tukas Kapolsek Leuwidamar Iptu Acep Komarudin.

About admin

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …