Ketua PGRI dan Bendahara UPT Pendidikan di Kecamatan Kopo Tertangkap Tangan Tarik Pungli

photo_2017-11-13_11-46-20

TRIBRATANEWS POLDA BANTEN - Bertempat di Aula II Mapolres Serang, Tim Saber Pungli Kabupaten Serang yang diketuai oleh Wakapolres Serang Kompol Heri Sugeng, S.I.K telah menggelar Press Realease pengungkapan kasus Pungutan Liar yang ada di lingkungan UPT Pendidikan Kecamatan Kopo Kabupaten Serang, Senin (13/11).

Tim Saber Pungli Kabupaten Serang Provinsi Banten pada hari Kamis, 09 November 2017 berhasil membongkar praktik pungutan  liar yang dilakukan oleh Ketua PGRI Kecamatan Kopo dan Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Pendidikan Kecamatan Kopo Kabupaten Serang terkait dengan Dana Tambahan Penghasilan PNS UPT Pendidikan Kecamatan Kopo Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Wibowo, S.I.K, M.Hum selaku Pembina Tim Saber Pungli Kabupaten Serang mengatakan bahwa,  ” terungkapnya pungutan yang dilakukan dua orang tersebut setelah mendapat laporan dari masyarakat, terkait adanya pungutan liar yang dilakukan oleh Ketua PGRI Kecamatan Kopo yang memerintahkan kepada Bendahara UPT Pendidikan Kecamatan Kopo terhadap Para Guru” ujar Kapolres Serang.

Wakapolres Serang Kompol Heri Sugeng, S.I.K dalam Kegiatan Press Realease mengatakan bahwa, ” Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli Kabupaten Serang ini, kami berhasil menangkap Dua orang dengan inisial MI (53)  sebagai Bendahara UPT Pendidikan Kecamatan Kopo dan SA (49) sebagai Ketua PGRI Kecamatan Kopo Kabupaten Serang”.

” Dari kedua nya kami berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Tunai senilai Rp 24,990,000.- (dua puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil dari Korupsi dana tambahan penghasilan PNS dengan menggunakan modus operandi kedua pelaku mengatakan bahwa pemotongan tunjangan tersebut dilakukan untuk membantu pembangunan Gedung PGRI Cabang Kecamatan Kopo Kabupaten Serang yang merupakan bukan peruntukan anggaran tersebut” , Ucap Wakapolres Serang.

Kini guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 12 Huruf e Junto Pasal 12 Huruf f UU RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana minima 4 (empat) tahun dan Maksimal 20 (dua puluh) tahun.

Penulis : Opr. Polres Serang

Editor : Kompol Muridi

Publish : Bripka Syarif. H

 

 

 

 

 

 

 

 

Penulis : Ganzar. u

About

Check Also

Personil Polsek Panggarangan Polres Lebak melaksanakan giat sambang Ke Kantor Desa Cihara

Guna mendukung program Kapolda Banten “Cooling Sistem” dan memelihara harkamtibmas yang sudah terjaga aman dan …