TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN – Hari Selasa tanggal 10 Januari 2017, sekitar Jam 01.00 WIB. Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Banten mengamankan satu orang berinisial (Ry) yang diduga sebagai penyalahguna Narkotika Jenis Ganja.
Pelaku diamankan di rumahnya yang beralamat di Taman Mutiara Indah Blok C1 No. 44 Serang, saat diamankan pelaku tidak mengadakan perlawanan terhadap petugas, dari tangan pelaku Petugas berhasil menyita Barangbukti berupa :
– 10 Linting diduga ganja Kering
– 1 Linting Sisa pakai
– 1 Bungkus Kertas Papir
Saat Ini pelaku dan Barangbukti digelandang Ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten guna proses hukum selanjutnya.