TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN – Unit Reskrim Polsek Cisoka berhasil membekuk seorang pria berinisial AI alias Ipok (28), karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, AI alias Ipok (28), tidak bisa berkutik saat dibekuk oleh petugas Kepolisian dari unit reskrim Polsek Cisoka pada  pukul 22. 00 Senin 01 /05 /2017 di sebuah steam motor Jalan Raya Cisoka – Solear Desa Bunar, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang (01/05).
“Tersangka ditangkap dengan barang bukti berupa tiga bungkus plastik bening yang diduga sabu-sabu tanpa perlawanan,” ungkap Kapolsek Cisoka AKP Sri Raharja, Kepada petugas AI alias Ipok (28), mengaku baru 3 bulan menjalankan bisnis haram tersebut.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cisoka Ipda Dedi Ruswandi mengatakan, pelaku menjadi target incaran kepolisian karena pelaku kerap meresahkan masyarakat. “Tersangka saat ini sedang dalam proses penyidikan dengan harapan dapat meringkus pelaku lainnya,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku diancam dengan hukuman di atas 5 tahun. “Pelaku akan  kami jerat dengan pasal 114 Yo 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.