TUJUH ORANG PENGEDAR NARKOBA DIRINGKUS DALAM OPS ANTIK KALIMAYA 2017

20170502_110625

TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN – Satuan Reserse Narkoba Polres Serang meringkus 7 tersangka penyalahgunaan narkotik sepanjang Operasi Antik Kalimaya yang digelar mulai 18 hingga 27 April 2017. Dari ketujuh tersangka ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu, ganja serta alat hisap (bong).

“Satu tersangka kita serahkan ke penyidik BNNP Provinsi Banten untuk direhabilitasi dikarenakan tidak ditemukan barang bukti namun positif menggunakan narkotika,” ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Serang, AKP Nana Supriyatna dalam ekspose yang digelar di kantornya, Selasa (2/5).

Nana menjelaskan penangkapan pertama tanggal 18 April 2017, petugas mengamankan tiga pelaku berinisial R, 23, Ha, 24, dan H, 20. Ketiganya ditangkap di Kampung Tipar,Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Ketiga pelaku dirangkap ketika melakukan pesta sabu di rumah salah satu pelaku. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 7 paket sabu beserta beberapa alat hisap alias bong “Sebenarnya mereka bukan target kita pada awalnya,” jelas Kasat didampingi Kaur Binops Iptu Suheryanto.

Selanjutnya, kata Kasat, pada 23 April 2017 sekira pukul 18.30 WIB, petugas kembali melakukan penangkapan pengguna sabu berinisial S alias C, usia 42 tahun. Petugas mengamankan S di sebuah rumah di Penecekan, Kubang Puji, Pontang, Kabupaten Serang.

“Tersangka S ini kita limpahkan ke BNNP Banten karena hanya didapati alat hisap alias bong dan plastik bekas sabu saja. Tapi kita cek ternyata positif narkoba. Untuk C, kita gunakan Pasal 127 UU Nomor 35 (narkotika),” kata Nana.

Kemudian pada tanggal 25 April 2017, petugas kembali mengamankan tersangka penyalahgunaan sabu di Kampung Beberan, Ciruas, Serang dengan inisial J alias S, usia 37 tahun. J ditangkap ketika berada di rumahnya. Dari tangan tersangka petugas mengdapati sabu sisa pakai seberat 0,34 gram. Selain itu ada juga bong.

“Dia ini target kita. Dulu pernah ditangkap dengan kasus yang sama,” kata Kasat Narkoba.

Masih di Kecamatan Ciruas, petugas mengamankan Ath usia 26 tahun pada 25 April 2017 sekira pukul 21.30 WIB. Pelaku yang satu ini awalnya membuat petugas curiga dengan gerak-geriknya. Ia tampak mencari sesuatu di pinggir jalan. Setelah petugas mengawasi, rupanya I tengah mengambil sabu pesanannya dari seorang bandar di Jakarta.

“Kita kejar pelaku dan sempat kejar-kejaran dengan pelaku sampai kita bisa tangkap di wilayah Trondol. Ada dua bungkus narkotika jenis sabu seberat 0,58 gram yang kita amankan,” kata Kasat.

Tidak berhenti di situ, pada 27 April 2017 di Kampung Catang Batas, Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Serang petugas kuga mengamkan dua pengguna narkotika jenis ganja. Keduanya yakni Mn usia 23 tahun dan S usia 23 tahun. Mn diketahui merupakan Polisi Khusus Kereta API (Polsuka) PT Kereta API Indonesia (Persero) Jurusan Lebak-Jakarta. Sementara S pengangguran.

Dari kedua tersangka petugas mendapati barang bukti berupa 13 paket kecil ganja seberat 31,64 gram. Barang haram tersebut mereka beli seharga Rp450 ribu dari seorang bandar di Serpong, Tangerang.

“Keduanya membeli dengan cara mencicil. Pertama uang muka Rp50 ribu, kemudian Mn dan s patungan masing-masing Rp. 200 ribu,” kata Kasat

 

About

Check Also

SATRESNARKOBA POLRES CILEGON AMANKAN RESIDIVIS KASUS NARKOBA

Cilegon – Keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon berhasil mengamankan residivis narkoba yang terjadi pada …