Polres Serkot | Satreskrim Polres Serkot Polda Banten mengamankan tersangka diduga akan melakukan pencurian di salah satu rumah warga kecamatan Waringinkurung. Selasa (30/11/2021)
Pria bertato berinisial MNS (26) di Kecamatan Waringinkurung, diduga akan melakukan pencurian berdasarkan pasal 363 KUHP Pencurian.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (29/11) sekitar pukul 22.00 Wib di dalam pekarangan rumah milik korban.
Kronologi kejadian tersangka MNS (26) yang diduga telah masuk dalam pekarangan rumah dalam dan diketahui oleh pemilik rumah sehingga pemilik rumah berteriak maling dan berlari ke arah luar rumah lalu pelaku panik dan mengejar pemilik rumah sambil mengambil kayu yang ada di depan dan langsung memukul pemilik rumah sebanyak 2 (dua) kali. Namun kejadian tersebut tidak ada barang yang hilang akan tetapi pemilik rumah mengalami luka di punggung akibat dipukul oleh tersangka MNS (26).
Setelah diamankan di Polsek Waringinkurung kemudian pelaku di tindak lanjuti dan di bawa ke Mapolres Serkot.
Kapolres Serkot AKBP Maruli Ahilles Hutapea, S.I.K, M.H di dampingi Kasarreskrim AKP Nandar, S.I.K dan Kapolsek Waringinkurung AKP Patoni, S.Ikom membenarkan adanya perkara tersebut.
“Pelaku tersebut sudah diamankan dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan di Polres Serkot dengan adanya tindakan tersebut pelaku dijerat pasal 363 KUHP Pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun”. Ucap Kapolres Serkot
Check Also
Personil Polsek Panggarangan Polres Lebak melaksanakan giat sambang Ke Kantor Desa Cihara
Guna mendukung program Kapolda Banten “Cooling Sistem” dan memelihara harkamtibmas yang sudah terjaga aman dan …