Oknum LSM Perusak Fasum Kantor DPRD Kabupaten Tangerang Diringkus Polresta Tangerang

TANGERANG-MF Oknum LSM Kesatria Muda yang mengamuk dan merusak fasilitas umum di Kantor DPRD Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai Tersangka.

“Kami menyimpulkan saudara MF sebagai tersangka barang perusakan brg inventaris milik DPRD Kabupaten tangerang,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang, Kompol Zamrul Aini, Jumat (26/8/2022).

Zamrul menjelaskan kejadian bermula saat MF bersama rekan-rekan LSMnya mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tangerang untuk menyampaikan aspirasi. Namun pelaku merasa tidak puas, sehingga tersulut emosi hingga akhirnya merusak fasilitas kantor tersebut.

“Motif karena kekesalan yang bersangkutan karena respons agak lambat terkait dengan surat yang teman-teman LSM sampaikan. Mungkin belum ada kepuasan,” jelas Zamrul.

Atas perbutannya dijerat pasal 406 KUHP tentang menghancurkan, merusakkan barang orang lain dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

“Untuk dasar penahanan, ancamannya di bawah 4 tahun. Jadi kami tidak dapat melakukan penahanan. Yang bersangkutan juga di jamin oleh pemohon dari pihak keluarga atau yang bersangkutan kooperatif tidak akan menghilangkan barang bukti selama proses penyelidikan masih berlangsung,” pungkasnya.

Diketahui, pihak Satreskrim Polresta Tangerang telah menerima laporan pengrusakan fasum di Kantor DPRD Kabupaten Tangerang pada Kamis (25/8) malam.

About Admin Tribratanews

Check Also

Penemuan Mayat di Kontrakan Cikupa, Diduga Bunuh Diri

Warga Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, digemparkan dengan penemuan mayat seorang pria di dalam …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *