Polres Serang – Dalam upaya menekan angka Kriminalitas, Polres Serang melakasanakan Operasi Pekat Maung 2024, Polsek Ciruas yang dipimpin Kapolsek dan Panit Reskrim Polsek Ciruas beserta Personil melaksanakan razia minuman keras (Miras).
Kegiatan tersebut dipimpin Panit Intelkam Aiptu Robinson, dan dilaksanakan dengan menyasar warung-warung pedagang jamu, lapo dan agen-agen Miras, Cafe dan tempat karaoke yang berada di seluruh wilayah Kecamatan Ciruas, Jum’at malam (24/05/2024).
Kapolsek mengatakan, demi menjaga keamanan dan ketertiban, Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, SH, S.I.K, M.H, M.Si memerintahkan Polsek jajaran Polres Serang melaksanakan Operasi Pekat Maung 2024 imbangan dengan razia, Miras, Prostitusi, Judi, Senjata Tajam dan kejahatan lainnya terkait penyakit masyarakat.
“Menanggapi perintah dari Kapolres Serang dan laporan dari warga untuk menindak tegas dan berantas yang namanya minuman keras”, kata Kapolsek.
Selanjutnya, dia menambahkan, Polsek Ciruas akan melakukan Koordinasi dengan Muspika Ciruas untuk mengembalikan apa yang telah menjadi harapan masyarakat perihal keamanan dan ketertiban masyarakat.
Untuk beberapa laporan dari masyarakat terkait Miras dan adanya prostitusi di daerah hukum Polsek Ciruas, dia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan dan membubarkan kegiatan tersebut.
“Kita bersama dengan Jajaran Muspika Ciruas telah menindak dan membubarkan kegiatan tersebut, satu hari setelah saya menjabat sebagai Kapolsek Ciruas,” tandasnya.
Panit Robin, berterimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang peredaran Miras di wilayah ciruas.
“Kami berterimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang peredaran dan penjualan Miras di wilayah ciruas ini”, tutupnya.
Dalam kegiatan Razia tersebut Petugas berhasil mengamankan 1 Dirigen tuak, dari Lapo milik (MS) warga Bumi Ciruas Permai 2 (BCP 2) Desa Pelawad Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang.