Pastikan Penerapan Prokes, Kapolda, Bersama Kajati dan Ketua DPRD Banten Lakukan Sidak Ke PT Bumitangerang Gas Industry

SERANG – Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho bersama Kajati Banten Asep Nana Mulyana, Ketua DPRD Banten Andra Soni dan perwakilan Pemerintah Provinsi Banten lakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Bumitangerang Gas Industry yang berada di Kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang. Jumat, (09/07/2021).

PT Bumiputera Gas Industry merupakan perusahaan bergerak di bidang usaha industri gas, khususnya memproduksi Demithyl Ether Gas (DME).

Kedatangan Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho beserta rombongan bertujuan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di masa PPKM Darurat.

“Hari ini saya bersama Kajati Banten, Ketua DPRD Banten dan perwakilan Pemprov Banten melakukan sidak ke PT Bumitangerang Gas Industry, dimana kedatangan kami guna mengecek secara langsung apakah perusahaan ini sudah menerapkan aturan protokol kesehatan di masa PPKM Darurat,” ujar Rudy Heriyanto.

Rudy Heriyanto menjelaskan bahwa di masa PPKM Darurat ini, setiap perusahaan yang berada di wilayah hukum Polda Banten harus mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.

“Dari pantauan kita di lapangan, Alhamdulillah pelaku industri ini taat dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Apalagi kan perusahaan ini masuk kategori kritikal, jadi karyawan masuk 100 persen namun tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat,” ucap Rudy Heriyanto.

Kategori kritikal merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat serta makanan dan minuman, termasuk untuk ternak dan pelihara. Selanjutnya perusahaan yang bergerak di bidang petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategi nasional, konstruksi dan utilitas dasar seperti listrik, air dan pengelolaan sampah.

“Dimana perusahaan yang masuk kategori kritikal ini dapat beroperasi dengan normal, serta karyawannya WFO 100 persen. Namun tetap melakukan protokol kesehatan dengan ketat,” jelas Rudy Heriyanto.

Rudy Heriyanto mengimbau kepada seluruh perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah hukum Polda Banten untuk selalu mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.

“Untuk itu, saya mengajak kepada seluruh perusahaan-perusahaan agar mendukung penerapan PPKM Darurat ini. Semua itu kita lakukan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19,” ajak Rudy Heriyanto.

Dan tidak lupa, saat melakukan sidak, Kapolda Banten juga menyampaikan kepada perwakilan perusahaan PT Bumitangerang Gas Industry untuk mendukung percepatan vaksinasi.

“Tadi juga kami mengajak kepada pihak PT Bumitangerang Gas Industry ini untuk mendukung percepatan vaksinasi. Dan kami dari Polda Banten siap memfasilitasi vaksinasi untuk para karyawan disini. karena ini merupakan upaya kami serta pemerintah dalam mencegah penularan virus Covid-19,” tutup Rudy Heriyanto. (Bidhumas)

About admin _

Check Also

Personil Polsek Panggarangan Polres Lebak melaksanakan giat sambang Ke Kantor Desa Cihara

Guna mendukung program Kapolda Banten “Cooling Sistem” dan memelihara harkamtibmas yang sudah terjaga aman dan …