Pengedar Sabu di Kabupaten Tangerang, Diringkus Satuan Resmob Polsek Kresek

whatsapp-image-2017-05-15-at-14-09-25

TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN – SA alias Ompong (32), warga Kampung Tegal Anyar, Desa Sukamulya, Kecamatan Suka Mulya, Kabupaten Tangerang. Tidak dapat berkutik saat disergap oleh pihak Anggota Resmob Kepolisian Sektor Kresek. Pelaku ditangkap karena diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika.

“Pelaku berhasil kami ringkus setelah sebelumnya kami melakukan pengintaian terhadap Pelaku. Pada saat itu pelaku hendak melakukan transaksi di depan sebuah SPBU yang berada di desa Merak, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. Setelah kami lakukan penggeledahan terhadap pelaku dan kami mendapati adanya narkotika jenis Sabu yang Pelaku sembunyikan di dalam pakaiannya,” terang Kapolsek Kresek AKP Suseno, Senin (15/05).

Barang bukti yang berhasil diamankan Kepolisian Sektor Kresek yaitu satu paket Narkortika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening. Atas perbuatannya tersebut Pelaku dijerat Pasal 114 Undang-Undang Narkotika, dengan Hukuman 5 tahun penjara.

“Pelaku AS (32) ini merupakan pengerdar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang. Sementara itu, saat ini pelaku dalam proses penyidikan guna proses pengembangan lebih lanjutp,” imbuh Kapolsek. (tgr/id)

About

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …