PENGGUNA NARKOBA DI KECAMATAN BAYAH DITANGKAP

Hari sabtu tanggal 15 Okotber 2016 sekitar jam 16.00 Wib telah ditangkap pengguna Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 0,25 gram.

Penangkapan dilakukan disebuah rumah yang terletak di Kp. Bayah II rt 03/03 Ds. Bayah barat Kec. Bayah kab. Lebak telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang bernama atau inisial FR alias berog bin didin dan FH alias kupey yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika. Tersangka di amankan dan dilakukan penggeledahan baik terhadap badan,pakaian,serta TKP dan ditemukan barang bukti di sebuah kamar yang tersimpan dilantai kamar berupa 1(satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal putih diduga narkotika gol. I jenis shabu dan 1 (satu) perangkat alat hisap (bong) shabu yang dbuat dari bekas botol  plastic  dan barang-barang bukti tersebut milik tersangka FR. Selanjutnya tersangka dan barang buktinya dibawa ke kantor Polres Lebak guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam hal ini tindakan yang diambil adalah mengamankan tersangka dan barang bukti, membuat laporan polisi dan memeriksa saksi-saksi. Tindak pidana yang di ambil Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat 0,25 Gram sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

About

Check Also

Cegah Kerawanan Kamtibmas, Polsek Pontang Polres Serang Lakukan Patroli Obyek Vital Malam Hari

Serang – Ciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, Anggota Polsek Pontang Polres Serang melaksanakan patroli …