POLDA BANTEN MENANGKAN GUGATAN PTUN MANTAN ANGGOTA POLDA BANTEN FERNANDOS ROLEH

 

img-20160914-wa0029 img_20160818_113917

Tribratanewsbanten.com –  Bidang Hukum (Bidkum)  Polda Banten bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) meliputi bantuan dan nasehat hukum, penerapan dan  penyuluhan hukum, dan turut serta dalam pengembangan hukum dan peraturan daerah.

Terkait tugas tersebut, Bidkum Polda Banten telah melaksanakan bantuan hukum kepada Polda Banten terhadap gugatan  di Pengadilan Tata Usaha Negara  (PTUN) Serang, dimana   FERNANDOS ROLEH SE (Ex. ANGGOTA DITTAHTI POLDA BANTEN) melalui kuasa hukumnya  HASAN ALI RAHMAN S.H mengajukan gugatan terhadap  SK (Surat Keputusan) Kapolda Banten tentang pemberhentian dirinya sebagai anggota Polri,

Ketua tim Kuasa hukum Polda Banten  AKBP  Yudhi Hermawan, SH., S.Ik., MH mengatakan kepada tribratanewsbanten.com pemberhentian Fernados Roleh dari sebagai anggota Polri didadasrakan  pelanggaran Kode etik Profesi polri  yang telah dilanggar oleh yang bersangkutan yaitu Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I dibuktikan dengan putusan pengadilan Negri Serang yang telah memvonis Sdr. FERNANDOS ROLEH. S.E  Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun sesuai dengan putusan Nomor : 786/Pid.Sus/2014/PN.Serang tanggal 20 Februari 20014, dan berdasarkan putusan bersangkutan juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun,

Setelah menjalani sidang sebanyak 13 kali, terhadap gugatan Fernados Roleh melalui kuasa hukumnya  HASAN ALI RAHMAN S.H,  PTUN Serang berdasarkan  Putusan Nomor; 17/G/2016/PTUN-SRG  memenangkan  Polda Banten.

About

Check Also

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Teluknaga Tangerang

TANGERANG – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota berhasil membekuk satu …