Tribratanewsbanten.com – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Banten bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) meliputi bantuan dan nasehat hukum, penerapan dan penyuluhan hukum, dan turut serta dalam pengembangan hukum dan peraturan daerah.
Terkait tugas tersebut, Bidkum Polda Banten telah melaksanakan bantuan hukum kepada Polda Banten terhadap gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, dimana FERNANDOS ROLEH SE (Ex. ANGGOTA DITTAHTI POLDA BANTEN) melalui kuasa hukumnya HASAN ALI RAHMAN S.H mengajukan gugatan terhadap SK (Surat Keputusan) Kapolda Banten tentang pemberhentian dirinya sebagai anggota Polri,
Ketua tim Kuasa hukum Polda Banten AKBP Yudhi Hermawan, SH., S.Ik., MH mengatakan kepada tribratanewsbanten.com pemberhentian Fernados Roleh dari sebagai anggota Polri didadasrakan pelanggaran Kode etik Profesi polri yang telah dilanggar oleh yang bersangkutan yaitu Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I dibuktikan dengan putusan pengadilan Negri Serang yang telah memvonis Sdr. FERNANDOS ROLEH. S.E Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun sesuai dengan putusan Nomor : 786/Pid.Sus/2014/PN.Serang tanggal 20 Februari 20014, dan berdasarkan putusan bersangkutan juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun,
Setelah menjalani sidang sebanyak 13 kali, terhadap gugatan Fernados Roleh melalui kuasa hukumnya HASAN ALI RAHMAN S.H, PTUN Serang berdasarkan Putusan Nomor; 17/G/2016/PTUN-SRG memenangkan Polda Banten.