POLISI TANGKAP PELAKU PEMERKOSA ANAK DIBAWAH UMUR

ilutrasi Ayah tiri perkosa anak tiri

TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN – Seorang gadis remaja berumur 16 tahun yang bermukim di Kampung Cibogo, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Diperkosa berulang-ulang oleh seseorang yang tak beradab. Bahkan gadis remaja ini harus terpaksa mengandung anak dari lelaki bejat itu.

Sebut saja Mawar  (16), siswi kelas 1 SMA akhirnya melaporkan perbuatan ayah tirinya KR ke Mapolsek Cisoka ditemani oleh ibu kandungnya pada Senin (22/5/2017), Selang satu hari, tersangka KR ditangkap unit Reskim Polsek Cisoka, Selasa (23/5/2017) sekitar pukul 16.00 di kediamannya, di Kampung Cibogo, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

Dihadapan petugas kepolisian, terangka KR mengaku melakukan perbuatan bejatnya pada malam hari saat istrinya sudah tertidur pulas, “Tersangka memasuki kamar anak tirinya, kemudian memaksa korban untuk bersetubuh,” kata Kanit Reskrim Polsem Cisoka Ipda Dedy, Kamis (1/6/2017).

Lanjut Ipda Dedy juga menerangkan, tersngka KR pun sering melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban dengan mencium dan meremas payudara korban. Perbuatan tersebut dilakukan saat sang istri atau ibu korban, sedang tidak ada dirumah.

“Korban akhirnya menceritakan peristiwa yang menimpa dirinya, ibu korban pun akhirnya melaporkan hal itu kepada kami, usia kehamilan korban sudah berjalan sekitar dua bulan.” tuturnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun.

Penulis : Andriatna
Editor   : irwan nova
Publish : irwan Nova

About

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …