Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis di Sebuah Kontrakan

Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis di Sebuah Kontrakan

Serang – Polisi berhasil menangkap RMP (17) asal Kota Serang diduga sebagai pengedar tembakau sintetis di sebuah kontrakan. Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Polisi mengamankan terduga dan puluhan paket tembakau sintesis yang siap untuk diedarkan.

Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya jual beli narkoba di sebuah akun instagram.

“Pelaku ini melakukan jual beli dan edarkan menggunakan akun Intagram @Banten.everybody,” katanya kepada media. Kamis (20/7/2023).

Michael menjelaskan, bebekal informasi itu, penyidik yang di pimpin Ipda Wawan Setiawan melakukan penyelidikan, dan mengetahui pemilik akun tersebut merupakan oknum pelajar asal Kota Serang.

“Kami kemudian mengamankan MRP di dalam kontrakan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Michael mengungkapkan, pihaknya melakukan penggeledahan dan menemukan bungkusan plastik berisi puluhan paket tembakau gorilla.

“Saat melakukan penggeledahan, kami mengamankan satu bungkus plastik bening berukuran besar narkotika jenis tembakau sintetis, 28 bungkus plastik bening berukuran kecil narkotika jenis tembakau sintetis,” ungkapnya.

Menurutnya, total barang bukti tembakau gorilla yaitu sebanyak 45 gram. Pihaknya langsung membawa pelaku ke Mapolres Serang untuk dilakukan penyidikan.

“Pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polres Serang untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.

Michael menerangkan, dari pemeriksaan dan pengakuan pelaku, tembakau gorilla itu di dapat dari seorang pria bernama Daffa, dan saat ini masih dalam pengejaran kepolisian.

“Masih kita kembangkan, pengakuannya tembakau sintetis tersebut di dapat dari saudara Dafa dengan harga Rp. 800 ribu,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa oknum pelajar SMK tersebut akan dijerat dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI.

Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika Juncto Permenkes RI nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun,” tegasnya.

About admin

Check Also

Personil Polsek Panggarangan Polres Lebak melaksanakan giat sambang Ke Kantor Desa Cihara

Guna mendukung program Kapolda Banten “Cooling Sistem” dan memelihara harkamtibmas yang sudah terjaga aman dan …