Polres Cilegon Polda Banten amankan 2 pelaku pelaku yang hendak tauran

Cilegon – Satuan Reserse Kriminal dan satuan samapta Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan 2 orang remaja FRS (17) dan FRH (17) yang hendak tauran dengan membawa senjata tajam jenis celurit.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kanit Tipidter IPTU Yogi fahrisal pada saat pres conference pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023,sekira jam 10.30 Wib menjelaskan bahwa pihaknya Pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 sekitar jam 02.30 di depan kantor pengadilan agama Cilegon Komplek Perkantoran Sukmajaya Jalan Ahmad Yani Sukmajaya kecamatan Jombang Kota Cilegon

Pada saat tim jawara sedang melaksanakan patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD kemudian melihat adanya segerombolan anak-anak remaja yang sedang nongkrong sedang berkumpul di depan kantor Agama Kota Cirebon karna merasa curiga tim jawara tersebut mendekat anak-anak remaja tersebut dan ada salah satu kendaraan Yamaha Xeon Nopo A 3321 VS warna biru yang yang dikendarai oleh FRS (17) dan FRH (17) terlihat sedang menyembunyikan senjata tajam jenis celurit tersebut diduduki oleh FRS dan FRH lalu BRIGPOL Gunawan Putra Rahman langsung memegang badan FRS dan FRH kemudian dua orang tersebut diamankan oleh pihak kepolisian beserta dua senjata tajam jenis Celurit dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Xeon berwarna biru No Pol A 3321 VS.

diketahui geng motor tersebut bernama”Cilegon santai” yang beranggotakan 30 orang dengan melawan kelompok “Merak Ico”

Pelaksanaan tawuran tersebut yang akan dilakukan di daerah Grogol namun tawuran tersebut belum terjadi dikarenakan pada saat diamankan para pelaku anak anak masih mempersiapkan diri untuk berangkat ke lokasi tawuran.

barang bukti berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon warna biru dengan No.Pol A 3321 VS,1 (satu) bilah celurit dengan ciri-ciri panjang celurit 45 cm mempunyai gagang yang dibungkus kain hitam dan 1 (satu) bilah curit dengan ciri-ciri panjang celurit 60 5 cm tidak mempunyai gagang

pelaku FRH dan FRS saat ini tidak menjalani penahanan dikarenakan masih meneruskan sekolah dan barang bukti dalam perkara tersebut telah dilakukan penyitaan namun proses hukum masih berjalan.

Ke 2 (dua) pelaku FRH (17) dan pelaku FRS (17) dapat dipersangkaan dengan Pasal 2 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, senjata api dan bahan peledak tanpa izin, proses pemidanaan sesuai ketentuan dalam UU No. 11 thn 2012 tentang sistem peradilan anak.

Kami menghimbau kepada masyarakat atau orang tua yang memiliki putra dan putrinya untuk bersama sama menjaga dan menghimbau anak anaknya jangan sampai ikut tawuran apalagi menjadi gerombolan anak berandal jalanan, apabila masyarakat Kota Cilegon menemukan terjadinya tindak pidana segera melaporkan ke Call Center Polres Cilegon 110 atau melaporkan kejadian tersebut ke Polsek terdekat.”tutup Kanit Tipidter satreskrim Polres Cilegon Polda Banten IPTU Yogi fahrisal.

About admin

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …