POLRES CILEGON UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR FARMASI

whatsapp-image-2017-09-26-at-16-07-491

TRIBRATANEWS POLDA BANTEN – Kepolisian Resort Cilegon mengadakan giat Press Release pengungkapan kasus tindak pidana yakni tidak memiliki izin edar farmasi, kegiatan press release tersebut dihadiri oleh Kapolres Cilegon AKBP R. Romdhon Natakusuma, S.H, S.IK. dan didampingi Kabag Ops., Kasat Resnarkoba Polres Cilegon dan diikuti beberapa rekan jurnalis, Senin, (25/9).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Cilegon menjelaskan keberhasilan Satresnarkoba Polres Cilegon dalam mengungkap kasus tindak pidana tidak memiliki izin edar farmasi (kesehatan), dan berhasil mengamankan 2 tersangka berinisial YL (44 Thn), sesuai LP/185/VII/2017/Banten/Res Cilegon, tanggal 23 Agustus 2017 dan AS (22 Thn), LP/194/Banten/Res Cilegon, tanggal 6 September 2017 .

whatsapp-image-2017-09-26-at-16-07-492

Dengan barang bukti Pil tramadol 1.040 butir dan 120 butir obat Hexymer. Adapun pasal yang akan di berikan adalah Pasal 196 Sub Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009tentang kesehatan (ancaman 15 tahun penjara/denda Rp.1.500.000.000,-).

Dengan adanya press release ini Kapolres Cilegon juga mengatakan Polres Cilegon sepanjang tahun 2017 ini sudah berhasil mengungkap 5 laporan polisi terkait obat-obatan, berjumlah kurang lebih 2.500 butir yang terdiri dari Tramadol dan obat hexymer, juga himbauan dari Kapolres Cilegon agar tidak ada pengguna narkoba lagi di wilayah Kota Cilegon, Polres Cilegon tidak akan memberi ampun untuk pengguna dan pengedar narkoba jenis apapun di wilayah hukum Polres Cilegon khususnya.

Editor : Kompol Muridi

Penulis : Opr. Polres Cilegon

Publish : Bripka Syarif. H

About

Check Also

Personil Polsek Panggarangan Polres Lebak melaksanakan giat sambang Ke Kantor Desa Cihara

Guna mendukung program Kapolda Banten “Cooling Sistem” dan memelihara harkamtibmas yang sudah terjaga aman dan …