TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN, Tangerang – Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Tangerang Iptu Iqbal Wirada menegaskan pihaknya ikut dilibatkan untuk memantau pengguanaan dana desa,  dia menyebutkan pihaknya melakukan pengawasan di lapangan akibat keterbatasan pengetahuan perangkat desa sehingga sering terjadi kekeliruan administrasi.
“Kami lebih mengutamakan upaya pencegahan karena masih banyak penguna anggaran itu belum memahami,†kata Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Tangerang Iptu Iqbal Wirada di Tangerang, Minggu (10/9/2017) dilansir akurat.co.
Lebih lanjut dia mengatakan, upaya mencegah itu lebih baik karena program pengawasan sudah sejak lama menyangkut dana desa tapi perlu ada peningkatan.
Masalah itu terkait aparat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-PD) Pemkab Tangerang, mengevaluasi pengunaan dana desa, bahwa delapan kades di antaranya tengah diperiksa Inspektorat setempat.
Kepala DPM-PD Pemkab Tangerang, Banteng Indarto mengatakan saat ini baru terealisasi 70 persen dari 246 desa yang telah melaporkan pertanggungjawaban pengunaan dana desa.
Padahal laporan pengunaan dana itu seharusnya sudah rampung hingga akhir Agustus 2017 yang merupakan tahap pertama, karena pada pekan pertama September 2017 seharusnya sudah dapat dicairkan tahap kedua.
Namun kades belum ada laporan pertanggungjawaban diantaranya Desa Gembong, Carenang, Bantar Panjang, Kemuning, Cempaka, Bojongloa, Cibugel.
Sedangkan pihaknya telah mengirimkan surat resmi ke Inspektorat Pemkab Tangerang agar para kepala desa tersebut diperiksa menyangkut pengunaan dana.
Pemerintah telah mengucurkan dana desa, untuk Kabupaten Tangerang diberikan kepada 246 desa sebesar Rp215,671 miliar dan setiap desa menerima dengan nominal bervariasi.
Bahkan desa juga menerima Anggaran Dana Desa (ADD) di Kabupaten Tangerang sebesar Rp75,496 miliar serta dana bagi hasil produksi sebesar Rp6,528 miliar yang bersumber dari APBN.
Iqbal menambahkan ada beberapa masalah dalam pengunaan dana desa seperti di luar prioritas, tidak melibatkan warga, proses perencanaan dan pengawasan tidak transparan, tanpa didukung bukti tertulis, belanja barang diluar yang dianggarkanserta pengadaan proyek fiktif.
Penyelewengan dapat terjadi karena ada kesempatan dan dana yang dikucurkan pemerintah itu relatif besar, maka pencegahan awal adalah upaya terbaik supaya tidak disalahgunakan padahal untuk kepentingan publik.
Dia menekankan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana, maka pengunaan dana itu harus lebih baik dan tidak menyalahi aturan hukum.
Editor  : P Winoto
Publish  : iman
Sumber :Â Â bantennews